Konten Media Partner

Sempat Buron, Pencabul Anak di Banyuasin Digerebek dan Digebuki Warga

29 Agustus 2024 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan anak di bawah umur digrebek warga, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan anak di bawah umur digrebek warga, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Banyuasin bernama Mulyadi (52 tahun) ditangkap warga Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa 27 Agustus 2024 malam setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Mulyadi telah menjadi buronan sejak kasus pencabulan yang dilaporkan pada bulan April lalu. Meskipun polisi sudah berusaha menangkapnya, Mulyadi berhasil kabur saat penggerebekan.
Menurut Indra, salah satu warga sekitar, tersangka sempat ditangkap oleh warga dan keluarga korban sebelum dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebelum diserahkan kepada pihak berwajib, tersangka sempat menjadi sasaran amukan warga yang geram dengan tindakannya.
"Semalam diamankan warga," ujar Indra, menjelaskan penangkapan tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa warga sangat berharap agar tersangka menerima hukuman yang setimpal.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, membenarkan bahwa tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Banyuasin.
"Iya, sudah kita amankan," kata Teguh.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, Mulyadi dapat dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Warga dan keluarga korban berharap agar pihak kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka atas perbuatannya yang sangat meresahkan masyarakat