Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sempat Ngaku Brimob, Penganiaya Polisi di Palembang Ternyata Warga Sipil
16 November 2024 20:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pria di Palembang, Sumsel yang mengaku mantan Brimob bernama Carel Martinus (50 tahun) untuk mengancam anggota Satlantas Polrestabes hanya dapat tertunduk lesu setelah ditangkap polisi.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku hanya sipil biasa bukan mantan Brimob. Dirinya beralasan mengaku sebagai Brimob untuk mengancam anggota polisi yang saat itu menghadang truk yang dia kawal.
"Bukan, saya bukan brimob cuma sipil biasa. Saya memang pernah tes mau jadi anggota brimob cuma gagal," ungkap dia.
Selain mengaku sebagai Brimob, tersangka juga melakukan aksi kekerasan terhadap anggota Satlantas Polrestabes Palembang bernama Brigadir Azhari yang bertugas di pos polisi Jalan Residen Najamudin Palembang.
Tersangka mengaku dalam pengaruh miras sehingga nekat melakukan pemukulan terhadap polisi bernama Brigadir Azhari yang bertugas di pos polisi Jalan Residen Najamudin Palembang.
"Saya spontan saja melakukan kekerasan itu karena di bawah pengaruh alkohol," kata dia.
Carel mengakui menantang polisi berkelahi lantaran kesal dihadang saat mengawal truk masuk ke arah kota Palembang. Saat itu, jam operasional truk bermuatan besar belum dimulai.
Tersangka berinisiatif menjadi pengawal dengan tujuan mendapatkan uang agar truk dapat melintas di jalan kota sebelum jam operasional berlangsung.
"Saya mabuk dulu, minum-minuman keras. Setelah itu saya kawal mobilnya masuk ke Palembang memanfaatkan anggota yang lalai," ungkap dia.
Carel menambahkan, dari satu truk yang dikawal dirinya mendapatkan upah sekitar Rp25.000. Dalam satu hari dirinya bisa mengawal sekitar tiga hingga lima mobil truk.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan penahanan tersangka Carel yang melakukan aksi kekerasan terhadap anggotanya. Selain melakukan aksi kekerasan tersangka juga diketahui melanggar aturan Perda Palembang tentang aturan kendaraan melintas di jalan kota.
"Dari pengakuannya baru seminggu melakukan praktek perjokian (pengawalan) truk yang akan masuk ke Pelabuhan Boom Baru Palembang," jelas Harryo.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 213 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 335 KUHP. Adapun barang bukti berupa motor yang digunakan tersangka dalam mengawal truk Motor Honda Beat BG 5290 ACO turut diamankan.
"Tersangka terancam pidana lima tahun penjara," ungkap dia.
ADVERTISEMENT