Konten Media Partner

Sempat Sumpah Pocong, Pelaku Asusila di Palembang Divonis Penjara 12 Tahun

10 Oktober 2023 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rian Antoni saat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rian Antoni saat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Sempat viral karena lakukan sumpah pocong, pria bernama Rian Antoni (40), terdakwa pencabulan anak di bawah umur, di vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Pahlawi, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/10)
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Rian Antoni, terbukti bersalah dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban, sebagaimana dakwaan tunggal
Selain hukuman kurungan, Hakim juga memutuskan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
“Mengadili, memutuskan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” tegas Hakim dalam persidangan, Selasa (10/10)
Sementara usai sidang kuasa hukum terdakwa Rian Antoni, Jon Fredi, langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
"Sudah 6 bulan perkara ini berjalan dan kami dari putusan Hakim tadi langsung menyatakan banding, karena klein kami telah mengaku tidak bersalah atau mubahallah," tegas kuasa hukum terdakwa
Diketahui sebelum JPU Kejari Palembang menuntut terdakwa Rian Antoni hukuman 13 tahun penjara
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian Antoni dengan hukuman kurungan penjara 13 tahun," kata Kasi Pidum Kejari Palembang, Robert Simatupang, Kamis (21/9/2023).
Menurut Robert, Rian Antoni terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Denda Rp 1.250.000.000 subsider 1 bulan kurungan penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami trauma dan ketakutan yang mana korbannya merupakan anak di bawah umur. "Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," ujar Robert.
Sementara itu, hal yang meringankan menurut Robert yakni terdakwa Rian belum pernah dihukum selama ini.
ADVERTISEMENT
"Tuntutan 13 tahun penjara itu terlalu berat. Kami minta Rian dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Tidak ada saksi yang melihat," ujar Jhon.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rian Antoni nekat melakukan sumpah pocong disaksikan warga. Dia melakukan aksi itu karena tak terima dituding mencabuli anak tetangganya.
Sumpah pocong itu dilakukan di musala di dekat rumahnya pada Kamis, 18 Mei 2023 lalu. Aksinya itu membuat warga sekitar heboh. Rian melakukan sumpah pocong dipandu oleh seorang ustaz, yang juga merupakan kuasa hukumnya.
Rian mengatakan, aksi itu dia lakukan atas keinginan sendiri dan tidak ada paksaan dari siapapun. Hal itu dia lakukan karena tidak terima karena telah dituduh mencabuli anak tetangganya berinisial AR yang masih berusia 5 tahun.
ADVERTISEMENT