Konten Media Partner

Serikat Buruh di Sumsel Bakal Demo Tolak Penetapan Upah Sektoral

12 Desember 2024 15:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dan Perwakilan Serikat Buruh, Cecep Wahyudin. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dan Perwakilan Serikat Buruh, Cecep Wahyudin. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Sebagai respons terhadap keputusan terbaru terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025, serikat buruh di Sumsel berencana menggelar aksi besar-besaran. Dalam pernyataan yang disampaikan Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dan Perwakilan Serikat Buruh, Cecep Wahyudin, mereka mengancam akan menduduki kantor Gubernur Sumsel jika Pj Gubernur tidak segera mencabut keputusan penetapan UMSP tersebut. "Kami akan menduduki kantor Gubernur Sumsel jika Pj Gubernur tidak mencabut keputusan penetapan UMSP. Kami ingin SK UMSP ditetapkan sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan," tegas Cecep. Aksi ini, menurut Cecep, akan melibatkan ribuan buruh dari berbagai sektor di Sumsel. Ia menekankan bahwa tuntutan ini bukan hanya mengenai masalah upah, tetapi juga berkaitan dengan hak dan keadilan bagi pekerja. "Ini bukan hanya soal upah, tetapi soal hak dan keadilan bagi pekerja. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, aksi besar-besaran akan terus berlangsung," tambahnya. Cecep mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan yang disampaikan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi untuk penetapan UMSP "Benar, UMP sudah ditetapkan naik 6,5% sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dan Permenaker 16. Namun, yang aneh adalah Pj Gubernur hanya menetapkan tiga sektor untuk UMSP dari sembilan sektor yang sudah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan. Padahal, kesepakatan ini telah ada sejak 2020 sebelum dihapus oleh UU Cipta Kerja dan muncul kembali setelah putusan MK, "kata dia seusai mengikuti penetapan UMP 2025 dan UMSP Sumsel. Menurut Cecep, keputusan tersebut menunjukkan inkonsistensi. Bahkan dirinya mempertanyakan alasan Pj Gubernur hanya menetapkan tiga sektor untuk UMSP. "Kami mempertanyakan alasan Pj Gubernur menetapkan hanya tiga sektor, sedangkan sebelumnya sudah disepakati sembilan sektor, dengan kenaikan yang bervariasi mulai dari 3,5 persen hingga 6 persen berdasarkan sektor masing-masing," tambahnya. Cecep juga menyoroti proses penetapan yang dianggap tidak melibatkan serikat buruh secara penuh. "Setahu kami, diskusi hanya melibatkan Apindo, pihak pemerintah, dan akademisi. Serikat buruh tidak diajak berembuk. Ini ada apa?" Serikat buruh juga mengkritisi besarnya kenaikan UMSP yang hanya mencapai Rp 50 ribu, yang dianggap jauh dari rekomendasi awal. "Ini tidak relevan dengan kebutuhan hidup layak para pekerja. Kami tidak diajak berdiskusi dan penetapan ini sepihak," tegas Cecep.
ADVERTISEMENT