Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Serikat Buruh Tolak Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel
11 Desember 2024 17:58 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Serikat buruh di Sumsel menyatakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2025 yang diumumkan oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, pada Rabu 11 Desember 2024.
Penetapan UMSP tersebut dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan dan dinilai mengabaikan keterlibatan perwakilan buruh dalam proses pengambilan keputusan.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dan Perwakilan Serikat Buruh, Cecep Wahyudin, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut.
"Benar, UMP sudah ditetapkan naik 6,5% sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dan Permenaker 16. Namun, yang aneh adalah Pj Gubernur hanya menetapkan tiga sektor untuk UMSP dari sembilan sektor yang sudah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan. Padahal, kesepakatan ini telah ada sejak 2020 sebelum dihapus oleh UU Cipta Kerja dan muncul kembali setelah putusan MK, "kata dia seusai mengikuti penetapan UMP 2025 dan UMSP Sumsel.
Menurut Cecep, keputusan tersebut menunjukkan inkonsistensi. Bahkan dirinya mempertanyakan alasan Pj Gubernur hanya menetapkan tiga sektor untuk UMSP.
"Kami mempertanyakan alasan Pj Gubernur menetapkan hanya tiga sektor, sedangkan sebelumnya sudah disepakati sembilan sektor, dengan kenaikan yang bervariasi mulai dari 3,5 persen hingga 6 persen berdasarkan sektor masing-masing," tambahnya.
Cecep juga menyoroti proses penetapan yang dianggap tidak melibatkan serikat buruh secara penuh.
"Setahu kami, diskusi hanya melibatkan Apindo, pihak pemerintah, dan akademisi. Serikat buruh tidak diajak berembuk. Ini ada apa?"
Serikat buruh juga mengkritisi besarnya kenaikan UMSP yang hanya mencapai Rp 50 ribu, yang dianggap jauh dari rekomendasi awal.
"Ini tidak relevan dengan kebutuhan hidup layak para pekerja. Kami tidak diajak berdiskusi dan penetapan ini sepihak," tegas Cecep.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menjelaskan keputusan tersebut telah melalui proses konsultasi dan pertimbangan matang berdasarkan pedoman yang ada.
"Kami telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, baik Dirjen maupun Direktur terkait. Dari hasil konsultasi itu, disarankan hanya menetapkan tiga sektor yang memenuhi kriteria,"kata dia.
Menurutnya, keputusan tiga sektor ini juga didukung rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Universitas terkait karakteristik ekonomi Sumsel.
"Ada tiga sektor yang paling memenuhi syarat sesuai kondisi di Sumsel. Ini menjadi jembatan menuju 2026 karena teknis penetapan UMSP untuk 2025 memang belum sepenuhnya dirumuskan. Ke depan, Kemenaker akan menyiapkan teknis lebih awal, termasuk muatan dalam UU Cipta Kerja," jelasnya.
Elen mengakui bahwa penetapan sembilan sektor seperti tahun 2020 sulit dilakukan karena tidak semua memenuhi syarat sesuai aturan di Permenaker.
"Ada dua syarat dalam Permenaker, yakni sektor yang lebih spesifik dan sektor dengan risiko kerja tinggi. Dari konsultasi kami, hanya tiga sektor di Sumsel yang memenuhi syarat, yaitu sektor pertambangan, perkebunan, dan perikanan," kata dia.
Ia menambahkan, sektor-sektor lainnya tetap mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebelumnya.
"UMP adalah dasar minimum untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sektor yang tidak termasuk dalam tiga sektor ini tetap mengacu pada UMP," imbuhnya.
Meski demikian, Elen memastikan pihaknya tetap terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut.
"Kami memahami dinamika yang ada. Kepala Disnakertrans akan mendiskusikan kembali usulan dari serikat pekerja. Intinya, kami memperhatikan semua masukan, namun penetapan harus sesuai dengan persyaratan yang ada," tegasnya.
Sebelumnya ada sembilan sektoral untuk UMSP Sumsel 2025 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Sumsel
1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: 3.843.252.
2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864
3. Industri pengolahan: 3.841.548
4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160
5. Konstruksi: Rp 3.856.275
6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867
7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456
8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344
9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya: Rp 3.804.733
ADVERTISEMENT