Konten Media Partner

Serikat Pekerja SKB Sambut Putusan Banding PT Palembang

28 Oktober 2024 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan serikat saat menyerahkan plakat tanda apresiasi kepada perwakilan PT Palembang, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan serikat saat menyerahkan plakat tanda apresiasi kepada perwakilan PT Palembang, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Satuan pengamanan (Satpam) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) bernama Jumadi (37) dan Indra (45) PT Sentosa Kurnia Bahagia ditahan setelah dituduh merintangi kegiatan usaha pertambangan PT GPU. Kedua terdakwa sebelumnya didampingi oleh pengacaranya Yusril Ihza Mahendra dalam menghadapi tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau, Sumsel. Yusril berpendapat bahwa kedua karyawan PT SKB tak seharusnya dikriminalisasi lantaran tidak terbukti dalam melakukan upaya penghalangan operasi tambang. Hanya saja dalam putusan hakim, Selasa 28 Agustus 2024 lalu kedua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Kedua terdakwa dianggap melanggar hukum baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan menggunakan alat berat yang dapat menghalangi aktivitas pertambangan PT GPU. Kedua terdakwa dianggap menghalangi aktifitas perekonomian yang dapat berdampak pada kerugian materi perusahaan. Kedua terdakwa mendapatkan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni, 1 tahun pidana penjara. Dengan putusan tersebut membuat sejumlah masa organisasi masyarakat Garda Prabowo dan Serikat Pekerja PT SKB mendatangi kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Mereka mengapresiasi putusan banding PT yang membebaskan kedua rekannya yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penghalangan operasi tambang. "Kami bersyukur atas rasa keadilan yang masih berdiri kokoh di negeri ini," ungkap Ketua Dewan Koordinasi Provinsi (DKP) Garda Prabowo, Hardiansyah Bana di PT Palembang, Senin (28/10/2024). Masa yang datang mengapresiasi putusan banding yang membebaskan dua satpam PT SKB bernama Jumadi (37) dan Indra (45) pada awal Oktober 2024 lalu. Perwakilan serikat pekerja pun menyerahkan plakat tanda apresiasi kepada perwakilan PT Palembang dan berharap kriminalisasi yang dilakukan terhadap karyawan SKB tak berlanjut. "Kami tentu berharap para hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau bisa meniru kolega mereka di Palembang dalam memutus perkara rekan kami, yang menjadi korban kriminalisasi perusahaan tambang, Bagio dan Djoko pada 30 Oktober mendatang," jelas dia. Bana pun mengaku akan mengawal kasus dua karyawan lainnya yang masih berproses di pengadilan. Penyerahan plakat ini diharapkan sejalan dengan hari Sumpah Pemuda dimana keadilan hukum dapat ditegakkan. "Masyarakat sangat berharap adanya rasa keadilan yang merupakan pilar dari cita-cita bangsa untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur," ujar dia.
ADVERTISEMENT