Konten Media Partner

Sewa Kios Pasar 16 Ilir Mulai dari Rp 180 Juta, Bisa Dicicil Selama 25 Tahun

1 Oktober 2024 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Desain bangunan Pasar 16 Ilir setelah direvitalisasi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Desain bangunan Pasar 16 Ilir setelah direvitalisasi. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemkot Palembang memutuskan harga sewa kios di Pasar 16 Ilir setelah direvitalisasi sebesar Rp 180 juta dan pedagang dapat dicicil selama 25 tahun.
ADVERTISEMENT
Hal itu diputuskan setelah Pemkot Palembang melakukan rapat lanjutan terkait polemik Pasar 16 Ilir bersama pedagang, PT BCR selalu pengelola, dan Forkompinda, 1 Oktober 2024.
Pj Wali Kota Palembang, A Damenta, mengatakan pengerjaan revitalisasi Pasar 16 Ilir akan terus dilanjutkan dan harus mendapat dukungan semua pihak.
"Untuk pengelolaan baru harus ditaati dan dilaksanakan. Revitalisasi ini kita dukung bersama," katanya.
Terkait sewa kios, permintaan dari pedagang biaya penyewaan sebesar Rp 60 juta diangsur selama 25 tahun dinilai tidak realistis. Hal itu mengingat sejumlah fasilitas yang disediakan setelah revitalisasi selesai.
"Jadi harga sewa nantinya mulai dari Rp 180 juta dapat dicicil selama 25 tahun, per harinya pedagang hanya membayar tidak lebih dari Rp 20 ribu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pj Wali Kota Palembang, A Damenta, bersama Forkompinda saat rapat mengenai Pasar 16 Ilir. (ist)
Perumda Pasar Palembang Jaya meminta para pedagang gedung Pasar 16 Ilir untuk melakukan daftar ulang tahap pertama pada 2-9 Oktober 2024 mendatang.
"Harga sudah ditetapkan dan mekanisme relokasi sudah disepakati sebelumnya dengan para pedagang," katanya.
Adapun pedagang yang sampai 9 Oktober 2024 nanti tidak melakukan pendaftaran maka akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
"Pedagang yang tidak mau pendaftar selama di periode itu artinya tidak mau lagi bergabung," katanya.
Selain itu, saat mendaftar para pedagang akan nantinya mendapatkan sertifikat sementara sembari menunggu proses pencetakan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Perumda Pasar juga telah menetapkan harga kios untuk 25 tahun ke depan mulai harga subsidi Rp180 juta sampai harga tertinggi Rp 337 juta.
ADVERTISEMENT
"Bayar uang muka, kita akan proses sertifikatnya, mulai 10 Oktober 2024 kami akan update siapa yang sudah daftar untuk tetap di dalam gedung," katanya.