Siapa DN, Polisi Musi Rawas yang 2 Kali Dilaporkan Istri Sirinya?

Konten Media Partner
4 Agustus 2022 19:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rully Afriliayanti, istri siri dari oknum polisi berinisial DN di Musi Rawas. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Rully Afriliayanti, istri siri dari oknum polisi berinisial DN di Musi Rawas. (ist)
ADVERTISEMENT
Oknum polisi berinsial Aipda DN yang bertugas di Polres Musi Rawas, Sumsel, menjadi sorotan setelah namanya disebut telah menelantarkan istri sirinya yang sedang hamil.
ADVERTISEMENT
Wanita yang merupakan istri siri DN yakni Rully Afriliyanti (39 tahun), warga Sidoarjo, Jawa Timur. Atas hal itu, DN dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan dan terkait pelanggaran kode etik di Mabes Polri.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, mengatakan dalam perkara ini, DN sudah menjalani sidang disiplin dan dikenakan sanksi ditempatkan pada tempat khusus (sel) Divpropam selama 21 hari, tunda Dik selama 1 tahun, dan mutasi bersifat demosi ke jabatan yang berbeda.
"DN juga menerima putusan dan langsung menjalani hukuman. Saat ini statusnya hanya bintara Polri," katanya, Kamis (4/8).
Selain itu, DN juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim atas laporan penipuan dan penggelapan. Begitu juga pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik di Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
"Hingga saat ini pemeriksaan masih berlanjut," katanya.
Gusti menambahkan, berdasarkan keterangan yang didapatnya dari DN, anggotanya itu selama ini tetap memberikan nafkah sebesar Rp 2-3 juta perbulan.
"Kalau dari pengakuan DN nafkah tetap ia berikan, termasuk untuk biaya persalinan," katanya.
Di sisi lain, Rully Afriliyanti, menuntut keadilan setelah merasa tertipu oleh oknum polisi berinisial DN yang bertugas di Polres Musi Rawas, Sumsel.
Rully mengaku, alasannya mau menikah dengan DN karena saat itu dijanjikan kalau DN sudah dalam proses perceraian dengan istrinya. Sehingga keduanya pun sepakat menikah siri pada Agustus tahun 2021.
Meski sudah menikah siri, ternyata DN belum cerai dengan istri pertamanya hingga sampai Desember 2021, ia hamil dan meminta dinikahkan secara resmi.
ADVERTISEMENT
"Tapi hal itu tak kunjung terealisasi dengan berbagai alasan dari DN," kata Rully.
Puncak masalah tersebut terjadi pada April tahun 2022, Rully yang saat itu tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 5 bulan, ternyata ditalak cerai oleh DN melalui pesan WhatsApp. Sejak itu, Rully berupaya meminta pertanggungjawaban DN dengan berbagai upaya yang telah dilakukannya. Termasuk melaporkan DN ke Polda Jatim dan Mabes Polri.
Kemudian, selama waktu itu DN tidak menafkahi. Semua biaya dan kebutuhannya ditanggung sendiri. Adapun DN sendiri memberikan biaya saat Rully akan melahirkan.
"Itu pun setelah saya datang ke Sumsel dan dimediasi untuk bertemu DN," katanya.
Adapun Rully yang kini masih dalam kondisi pemulihan pasca-melahirkan terus berjuang untuk status putrinya yang saat ini juga dalam kondisi perawatan di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Putri saya sudah tujuh hari dirawat karena lahir prematur," katanya.
Informasi terakhir yang didapat Rully hanya hasil dari sidang disiplin yang digelar Polres Musi Rawas setelah 2 hari sidang itu dilakukan.
Rully pun berharap mendapat keadilan atas apa yang telah diperbuat oleh DN kepadanya. Selain itu, DN juga harus mendapatkan hukuman yang setimpal karena telah melanggar kode etik Polri.