Sidak Pasar, Pemkot Palembang Sita 29 Kilogram Terasi Mengandung Zat Berbahaya
·waktu baca 1 menit

Pemerintah Kota Palembang bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan inspeksi dadakan atau sidak sejumlah di pasar tradisional.
Wakil Wali Kota Palembang, FItrianti Agustinda, mengatakan sidak kali ini dilakukan di Pasar 10 Ulu dan pihaknya menemukan zat berbahaya dalam makanan.
Pada 32 sampel makanan yang dilakukan pengecekan, terdapat satu sampel terasi mengandung rhodamin B atau zat kimia.
Dari temuan itu, Pemkot menindak tegas pelaku pedagang yang dinilai bandel setelah berulang kali dilakukan pemeriksaan.
“Ini yang sudah ketiga kali, kita tidak hanya diam, kita tutup tokonya,” kata Fitri didampingi Kepala BBPOM Palembang Zulkifli, kemarin.
Atas temuan itu, Pemkot Palembang menyita terasi berbahaya tersebut seberat 29 kilogram. Fitri mengajak warga Palembang untuk memanfaatkan Pojok Pasar untuk mengecek makanan secara gratis.
Hal itu untuk memudahkan pengecekan barang dagangan, demi menjaga keamanan bahan pangan di pasar-pasar tradisional yang tersebar di 5 wilayah.
Saat ini Pojok Pasar sudah ada di Pasar Lemabang, Pasar Palimo (KM 5, Pasar Bukit Kecil, Pasar Sekip Ujung dan Pasar 9-10 Ulu.
