Konten Media Partner

Sidang Akuisisi PT SBS, 3 Saksi Sebut Pembelian Saham Untungkan PTBA

24 Februari 2024 12:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi saat memberikan keterangan di persidangan akuisisi saham PT SBS oleh anak usaha PTBA. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Saksi saat memberikan keterangan di persidangan akuisisi saham PT SBS oleh anak usaha PTBA. (ist)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Palembang kembali melanjutkan sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang berlangsung, Jumat, 23 Februari 2024, itu penasihat hukum 5 terdakwa menghadirkan 3 saksi a de charge, yakni; Jeffrey Mulyono (Presiden Direktur PT PKN), Desman Parlindungan Lumban Tobing (Akuntan Publik dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono), dan FX Sigit Hery Basuki (Mantan Direktur Utama PT SBS).
Di hadapan majelis hakim, saksi Jeffrey Mulyono yang sudah lama bergelut pada bidang pertambangan menyampaikan jika PT SBS pada tahun 2010 memiliki performa yang bagus.
Namun karena harga batu bara sempat terkoreksi pada tahun 2012, membuat beberapa perusahaan yang menggunakan jasa PT SBS tidak mampu membayar PT SBS yang juga menyebabkan kerugian mulai diderita PT SBS.
Jeffrey berpendapat, dari pengalamannya yang telah beberapa kali melakukan akuisisi, perusahaan yang akan diakuisisi tidak bisa dibandingkan dengan perusahaan lain.
ADVERTISEMENT
"Karena setiap perusahaan mempunyai keunikan tersendiri yang tidak ada pembandingnya," katanya saat memberikan kesaksian.
"Proses akuisisi ini berbeda dengan pengadaan barang dan jasa, karena tidak bisa ada pembandingnya," lanjutnya.
Saksi selanjutnya, Desman Parlindungan Lumban Tobing sebagai Akuntan Publik, menilai keuangan PT SBS menyampaikan bahwa PT SBS telah berkembang jauh lebih baik semenjak dilakukan akuisisi oleh PT BMI.
Hal ini juga memberikan kontribusi signifikan kepada PTBA yang tercermin pada laba bersih PTBA pada tahun 2015, hanya sekitar Rp 2 triliun telah meningkat pada tahun 2022 menjadi Rp 12,5 triliun.
"Besaran kontribusi produksi PT SBS kepada PTBA juga sudah bisa dihitung berdasarkan laporan sekitar 28 persen produksi batubara PTBA dihasilkan oleh PT SBS," katanya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, saksi FX Sigit Hery Basuki sebagai Mantan Direktur PT SBS, menjelaskan manfaat yang diterima PTBA setelah PT BMI melakukan akuisisi PT SBS. Yaitu dapat menurunkan tarif dari kontraktor lain yang kerja sama dengan PTBA.
Lalu, peningkatan produktivitas batu bara PTBA yang signifikan, serta penurunan tarif bahan bakar pada vendor PTBA.
"Yang paling penting per tahun 2023 PT.SBS dinobatkan sebagai pembayar pajak terbesar di Sumsel," katanya.
FX Sigit juga menyampaikan jika pemilik lama PT SBS yaitu Tjahyono Imawan, telah menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya terkait dengan akuisisi sebelum saham 5 persen PT SBS yang dimiliki PT TISE yang dibeli oleh PT BAK.
Sementara itu, penasihat hukum PT SBS, Ainuddin, mengatakan jika akuisisi ini tidak menyalahi aturan sama sekali. Justru terbukti memberikan sumbangan pajak terbesar di Sumsel, kembali mempertanyakan di mana tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.
ADVERTISEMENT
"Terkait keterangan saksi, sepertinya Jaksa Penuntut Umum dalam mengembangkan kasus ini tidak dapat membedakan mana pengadaan barang dan jasa dan mana yang merupakan aksi korporasi," katanya.
Menurut Ainnudin, JPU sepertinya kebingungan karena menganggap akuisisi yang perhitungannya juga memasukkan proyeksi dan potensi keuntungan atas perusahaan yang diakuisisi, menjadi seperti pengadaan barang dan jasa yang bentuk dan harganya sudah pasti.
"Sudah jelas dan terbukti PT. SBS saat ini sudah untung dan ekuitasnya positif kok, artinya akuisisi ini sangat berhasil, jadi di mana kerugian negaranya," katanya.
Adapun kasus dugaan korupsi ini menjerat 5 terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Syaiful Islam (SI),
ADVERTISEMENT
Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan, Nurtimah Tobing (NT), dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akuisisi tersebut.
Majelis Hakim juga menyampaikan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 Februari 2024.