Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Sidang Kasus Suap Bupati Muara Enim: Saksi Sebut 25 Anggota DPRD Terima Fee
26 Agustus 2021 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus suap 16 paket proyek pengerjaan jalan senilai Rp 129 miliar yang menjerat Bupati Muara Enim (non aktif), Juarsah.
ADVERTISEMENT
JPU KPK kali ini menghadirkan 2 saksi, yakni terpidana Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Pahlevi. Dimana saksi menyebutkan 25 dari total 45 anggota DPRD di Muara Enim turut menerima aliran dana fee proyek tersebut.
Eflin MZ Muchtar dalam kesaksian yang saat itu menjabat Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muara Enim, menyebutkan selain memberikan fee kepada Juarsah yang saat itu menjabat wakil bupati atas perintah Ahmad Yani (eks Bupati Muara Enim dan terpidana kasus serupa), dirinya juga kepada 25 anggota DPRD setempat.
"Untuk detailnya saya lupa. Tapi untuk satu anggota DPRD itu ada yang sampai Rp 200 juta," katanya dalam persidangan, Kamis (26/8).
Menerutnya, fee yang diberikan oleh Robi Okta Pahlevi sebagai kontraktor itu sebesar 15 persen dari nilai proyek sekitar Rp 129 miliar tahun anggaran 2019.
Adapun dari jumlah itu, 10 persen untuk bupati, wakil bupati, dan sejumlah anggota DPRD. Sementara 5 persen lagi dibagikan kepada Ketua DPRD Aries HB sebesar 3 persen, dan masing-masing 1 persen untuk Kepala Dinas PUPR, Ramlan Suryadi dan dirinya sendiri.
ADVERTISEMENT
"Kalau jumlah keseluruhan yang diterima wabup kala itu (Juarsah) sekitar Rp 3 miliar untuk kebutuhan kampanye calon legislatif anak dan istrinya," katanya.
Atas keterangan itu, Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi pun sempat meminta JPU KPK, Ricky B Maghaz untuk menindaklanjuti dan memeriksa anggota DPRD terkait.
"Coba perkara ini diselesaikan sampai ke akar-akarnya," kata Ketua Majels Hakim, Sahlan Effendi.
Sementara itu, JPU KPK, Ricky B Maghaz, mengaku keterangan yang disampaikan saksi tersebut terlebih dahulu akan disampaikan kepada pimpinan. Sebab hal itu bukan ranah penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan.
"Sebagaimana yang telah disinggung majelis hakim tadi maka akan kami sampaikan dulu kepada pimpinan," katanya.
Seperti diketahui, kasus suap proyek jalan ini juga menjerat sejumlah pejabat dan kontraktor di Muara Enim. Seperi mantan Bupati, Ahmad Yani, mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
ADVERTISEMENT
Kemudian, PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar, Kasdis PUPR, Ramlan Suryadi, dan kontraktor Robi Okta Fahlefi. Semuanya sudah menjalani vonis hukuman masing-masing 3 hingga 7 tahun penjara.