Sidang Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Terdakwa Merasa Dikriminalisasi JPU

Konten Media Partner
24 Maret 2024 11:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa R. Tjahyono Imawan, pemilik lama PT SBS saat di persidangan. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa R. Tjahyono Imawan, pemilik lama PT SBS saat di persidangan. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi saham kontraktor tambang batubara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang digelar Jumat, 22 Maret 2024 lalu, mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari kelima terdakwa.
Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai oleh Pitriadi, kuasa hukum membacakan pleidoi Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing dan pemilik lama PT SBS, R. Tjahyono Imawan.
Agenda dimulai dengan pembacaan pleidoi pribadi secara langsung oleh 4 orang terdakwa dari PTBA, yang dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi penasihat hukumnya. Kemudian agenda selanjutnya adalah nota pembelaan kepada terdakwa R. Tjahyono Imawan.
Dalam pleidoi pribadinya, R. Tjahyono Imawan menerangkan seluruh proses akuisisi yang sama sekali tidak terbukti, jika dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Dia juga menyampaikan kesalahan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyampaikan dirinya diperkaya dalam transaksi akuisisi tersebut. Padahal faktanya, dia telah mengorbankan uang pribadi untuk membayar utang SBS, kepada vendor-vendor dan menjamin pembayaran piutang SBS yang macet.
“Kenyataannya, pengorbanan saya membuahkan hasil. Saat ini SBS sudah mencatatkan keuntungan dan diketahui valuasi SBS pada tahun 2023 nilainya sudah mencapai Rp1,224 triliun,” katanya.
R. Tjahyono Imawan juga merasa kecewa karena merasa dikriminalisasi dan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, karena mengakuisisi SBS yang hasil sudah sangat baik. Malah sekarang dinyatakan merugikan negara oleh seseorang yang dianggap ahli oleh JPU, namun tidak pernah punya pengalaman dalam hal akuisisi.
Ahli yang dipakai oleh JPU Kejati Sumsel dalam menghitung kerugian negara tidak memiliki sertifikat untuk menghitung kerugian negara. Sehingga patut diragukan kredibilitas dan integritasnya. Yang mana izin akuntan publiknya sudah dicabut karena pernah dipidana dalam perkara tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
“Dari fakta-fakta persidangan yang berjalan kurang lebih empat bulan dan data-data yang saya dapatkan dari berbagai sumber, transaksi investasi dengan cara akuisisi SBS oleh BMI anak perusahaan PTBA adalah transaksi yang menguntungkan bukan merugikan negara,” katanya.
Menurutnya, dari pengalaman selama ini baik selama penyidikan maupun di persidangan, dia melihat dan merasakan pemahaman yang keliru dari para JPU terhadap transaksi tersebut.
Ditambah lagi ahli yang dipakai untuk membantu juga, tidak punya kapabilitas bahkan tidak ada kredibilitas. Hal tersebut membuat dia dan empat terdakwa lainnya, harus berada di tahanan selama 8-9 bulan. Bahkan dituntut pidana penjara dengan waktu yang luar biasa.
“Di mana lagi kami mencari keadilan kalau tidak di tempat ini, pengadilan. Pengadilan adalah tempat untuk mencari kebenaran, bukan tempat untuk menghukum. Dan saya percaya, bahwa tempat ini adalah benteng terakhir untuk mendapat keadilan dan kebenaran," katanya.
ADVERTISEMENT
"Untuk terakhir kali, kami memohon agar majelis hakim membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Karena dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” sambungnya.
Ainuddin, penasihat hukum R. Tjahyono Imawan, menyampaikan dalam pleidoi kliennya diberi judul ‘Jangan Pidanakan Aksi Korporasi Anak Perusahaan BUMN Yang Menguntungkan’. Hal itu bertujuan agar menjadi preseden kepada penegak hukum agar JPU tidak bisa seenaknya membuat orang bersalah menjadi tersangka.
“Kami yakin dengan nota pembelaan yang telah kami dan klien kami bacakan akan mematahkan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak berdasar dan mengada-ada. Pasti Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi klien kami dan para terdakwa”, ujarnya, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar di Mataram.
ADVERTISEMENT