Sidang Korupsi Batu Bara PT SMS: Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 M

Konten Media Partner
29 Januari 2024 15:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa eks Direktur Utama BUMD PT SMS, periode 2019-2021, Sarimuda, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa eks Direktur Utama BUMD PT SMS, periode 2019-2021, Sarimuda, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa eks Direktur Utama BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), periode 2019-2021, Sarimuda menjalani sidang perdana kasus korupsi Batu Bara BUMD PT SMS di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 29 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Agenda sidang tersebut yakni pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Misena.
Pada dakwaan itu JPU KPK mendakwa mantan Calon Walikota Palembang (Cawako) telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.
"Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," kata Dian dalam poin dakwaannya.
JPU juga menyebutkan PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
ADVERTISEMENT
"Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Kemudian, dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk uang tunai.
"Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp 18 miliar," jelas jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, terdakwa Sarimuda melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang, Senin 5 Febuari 2024 pekan depan.