Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Sidang Pilkada Palembang di MK: Hakim "Semprot" Kuasa Hukum Fitri-Nandri
17 Januari 2025 18:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang tahap kedua sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palembang, Jumat, 17 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Sidang yang tergabung dalam panel III yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih, ini dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Dalam sidang dengan nomor perkara 110 tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sempat mempertanyakan adanya pihak terkait lain, selain daripada kuasa hukum paslon nomor urut 02, Ratu Dewa-Prima Salam.
"Paslon 02 ini memperoleh suaranya nomor satu. Pemohon ini kan yang kalah, tapi ini kok ada lagi pihak terkait yang diwakili oleh kantor hukum Misnan Hartono. Ini pihak terkait apa ini," tanya Arief Hidayat.
"Terima kasih yang mulia, izin kita sebagai pihak terkait dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari nomor urut satu yang mulia," jawab kuasa hukum Fitri-Nandri, yang diwakili Agung Al Tariq Bram Bhinatara, dari kantor hukum Misnan Hartono.
ADVERTISEMENT
"Nomor urut satu kalah apa menang," sambung Arief.
"Kalah yang mulia," jawab Agung.
Atas jawaban itu, Arief menyebut kenapa yang kalah lantas menjadi pihak terkait. Apakah hendak mempertahankan kekalahannya.
Sebab menurut Arief, yang menjadi pihak terkait itu yang berkepentingan untuk mempertahankan kemenangannya.
"Terus sekarang kalah kok jadi pihak terkait. Itu mau mempertahankan kekalahannya?," sambung Arief.
Kemudian, Agung menyebut menjadi pihak terkait untuk menggunakan kesempatan hukum untuk membuka fakta yang sebenarnya terjadi.
Namun hal itu justru dibantah oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menurutnya hendaknya yang bersangkutan menjadi pihak termohon.
"Wong kalah kok jadi pihak terkait itu gimana?. Rasio nya itu gimana, penalaran yang sedikit wajar saja nggak masuk itu," jelas Arief.
ADVERTISEMENT
"Lah kalau kalah itu ada di pihak terkait itu mau mempertahankan apa, mempertahankan kekalahannya kan. Ya sudah nanti tetap kita dengarkan tapi iya itu tadi logikanya itu.
Meski begitu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat tetap memberikan kesempatan kepada pihak terkait dari Fitri-Nandri setelah sebelumnya mendengarkan penjelasan dari pihak terkait pasangan calon Ratu Dewa-Prima Salam.
"Posisinya kayak begini, jadi mestinya kalau memang begitu kenapa di perkara lain pemohonnya bisa lebih dari satu karena ini berada di pihak pemohon bukan menjadi pihak terkait, rasionya kan itu," jelas Arief.
"Jadi logikanya itu gimana ini, saudara itu melawan yang sebelahnya anda sendiri (pihak terkait Ratu Dewa-Prima Salam) terus kenapa duduknya sebelahan tapi justru berlawanan," kata Arief usai mendengarkan petitum dari kuasa hukum Fitri-Nandri.
ADVERTISEMENT
"Di pengadilan, simbol duduk saja itu melambangkan posisi inter partes. Lah ini jadi aneh, dan ini baru terjadi di Pilkada, selama ini baru kali ini," sambung Arief.