Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Simpan 4 Senpi dan 327 Amunisi, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi
15 Juli 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang, berinisial MG (44 tahun) ditangkap polisi setelah memiliki dan menyimpan sejumlah senjata api (Senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengatakan tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan adanya orang yang memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api tanpa izin.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat tersebut," katanya, Senin, 15 Juli 2024.
Kemudian, tim Subdit III Jatanras melakukan mendatangi rumah MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tim berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat.
"Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tim juga mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang lainnya.
"Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MG mengaku kalau sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin. Ia membeli dari seorang berinsial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.
"Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal," katanya.
Sunarto juga mengimbau kepada masyarakat di mana senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.
"Oleh karena itu agar menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian jika menyimpan senjata api ilegal. Melaporkan jika mengetahui informasi adanya dugaan kepemilikan senjata api oleh masyarakat," katanya.
ADVERTISEMENT