Konten Media Partner

Siswi SD di OKI Diperkosa hingga Melahirkan, lalu Banyinya Dibuang

5 Juni 2024 13:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Dok: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Dok: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang siswi di Desa Suka Mulya, Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel berinisial A (13 tahun) yang masih duduk di bangku SD menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya berinisial T (46 tahun).
ADVERTISEMENT
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto menyebutkan telah mengamankan T. Bahkan dari pengakuan tersangka jika dirinya telah melakukan pemerkosaan delapan kali ke korban di mulai dari Mei-September 2023 lalu.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan telah delapan kali mencabuli korban. Dari Mei-September 2023," kata dia, Rabu 5 Juni 2024.
Selain itu, dari pengakuan T jika dirinya tergoda untuk memperkosa korban usai melihat A bermain ke rumah tersangka untuk menemui anak tersangka. Pada saat itu itu, korban dan anak tersangka bermain masak-masakan, dan selanjutnya anak tersangka mengajak korban untuk makan.
Korban menolak ajakan untuk makan lantaran mengaku masih kenyang. Dirinya pun memilih main ayunan sendirian. Hal ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk mendekati korban.
ADVERTISEMENT
"Korban lalu bermain ayunan yang berada di teras rumah tersangka," jelas dia.
Tersangka T pun membujuk korban untuk ikut dengan dirinya. Hanya saja ajakan itu sempat ditolak oleh korban lantaran enggan beranjak dari ayunan.
"Kemudian tersangka menarik tangan korban dan membawanya ke rumah kosong milik tersangka yang berjarak sekitar 5 meter dari rumah yang dihuni saat ini," jelas dia.
Usai memperkosa korban, tersangka pun mengancam agar korban tidak menceritakan apa yang dialaminya. Aksi tersebut ternyata diulangi oleh tersangka hingga didapatkan fakta bahwa korban diperkosa sebanyak delapan kali.
Akibatnya korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki dan hal ini juga membuat orang tua korban kebingungan dan rasa takut dengan kondisi tersebut hingga akhirnya bayi lahir prematur ini dititipkan di depan rumah warga dan akhirnya ditemukan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup dia.
Sebelumnya tersangka di tangkap warga Desa Suka Mulya, Lempuing, OKI dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki yang diduga dibuang oleh orang tuanya di dalam sebuah kardus di depan teras rumah warga pada pertengahan Mei 2024 lalu.
Penyelidikan yang dilakukan Polres OKI hampir satu bulan akhirnya terbongkar identitas dari orang tua korban. Ternyata orang tua korban merupakan anak di bawah umur berusia 13 tahun berinisial A yang masih duduk di bangku SD menjadi korban pencabulan.
"Kami awalnya menelusuri asal usul kardus yang digunakan untuk menaruh korban. Dari sana mengarah ke korban A dan polisi mendatangi rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, A mengakui perbuatannya, dan saat itu dalam kondisi pasca melahirkan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Hendrawan menyebutkan dari hasil pemeriksaan itu polisi pun mengetahui jika pelaku pencabulan tersebut merupakan tetangga korban yakni berinisial T (46). Dari keterangan korban polisi pun segera mengamankan T untuk dilakukan penahanan.
"Kami langsung menahan pelaku, " kata dia.