Konten Media Partner

Siswi SMA Korban Pemerkosaan di Lahat Bertemu Hotman Paris di Kopi Johny

7 Januari 2023 9:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Siswi SMA korban pemerkosaan saat bertemu Hotman Paris. ((foto: Instagram Jialyka)
zoom-in-whitePerbesar
Siswi SMA korban pemerkosaan saat bertemu Hotman Paris. ((foto: Instagram Jialyka)
ADVERTISEMENT
Siswi SMA korban pemerkosaan berinisial AAP (17 tahun) asal Kabupaten Lahat, Sumsel, bersama keluarganya menemui pengacara Hotman Paris di kedai Kopi Johny.
ADVERTISEMENT
"Pagi ini datang bapak dan ibu dari Lahat, Sumatera Selatan, jauh-jauh ke Kopi Johny, Jakarta, untuk mengais menyuarakan keadilan," kata Hotman Paris dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Sabtu (7/1).
Hotman Paris, mengatakan putri mereka diajak oleh seorang laki-laki ke tempat kos pada 29 Oktober 2022 dan kemudian diperkosa secara bergiliran oleh 3 orang.
Namun sedihnya, 2 di antara pemerkosa itu hanya dituntut 7 bulan penjara dan oleh hakim hanya dijatuhkan vonis 10 bulan penjara. Padahal menurut Undang-Undang Peradilan Anak ancaman hukuman pemerkosaan terhadap anak adalah 15 tahun dengan pengurangan sepertiga masa hukuman.
"Jadi diskon-nya itu sangat-sangat besar sekali. Harusnya 15 tahun kalau dikurangi setengah, atau sepertiga masih di atas lima tahun. Tapi ini hanya dihukum sepuluh bulan penjara," katanya.
ADVERTISEMENT
Hotman melanjutkan, nantinya setelah termasuk remisi-remisi kemungkinan besar mereka akan menjalani sekitar 7 bulan penjara.
"Kami sangat mengimbau kepada Bapak Kejati Sumsel, Kajari Lahat, agar segera banding. Kami juga mempertanyakan Kejaksaan, kenapa jaksa Kejari Lahat hanya menuntut tujuh bulan penjara. Ada apa?. Jangan sampai tidak banding karena itu akan melukai masyarakat," kata Hotman.
Selain itu, wakil rakyat yang ada di DPR ini lah saatnya memanggil pimpinan Mahkamah Agung. Sebab, dalam beberapa bulan ini begitu banyak kasus yang tidak menimbulkan keadilan.
"Dalam kasus investasi bodong. Putusannya satu sama lain bertentangan. Benar-benar tidak ada logika hukum sama sekali," katanya.
Maka dari itu, Komisi III DPR RI dapat segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk mempertanyakan adanya hal-hal yang tidak beres. Alasannya pelaku masih di bawah umur, memang benar. Tapi secara fisik sudah dewasa.
ADVERTISEMENT
"Tapi bagaimana dengan nasib adik kita ini. Masa depannya hancur, seumur hidup dia akan diketahui sebagai korban pemerkosaan," katanya.