Kumparan Logo
Konten Media Partner

Siswi SMP Pelaku Bullying di Muratara Minta Perlindungan Polisi

Urban Idverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tangkap layar saat kejadian perundungan oleh kakak kelas hingga viral. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkap layar saat kejadian perundungan oleh kakak kelas hingga viral. Foto : Istimewa

Kasus bullying yang mengguncang Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), memasuki babak baru. Siswa berinisial HR, terduga pelaku bullying terhadap teman sekolahnya CR, akhirnya datang ke Polres Muratara pada Sabtu (18/10/2025) — bukan untuk menyerahkan diri, melainkan meminta perlindungan.

Remaja yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP Karang Jaya itu datang didampingi ayah dan kakaknya. Langkah tersebut diambil keluarga setelah video aksi perundungan viral di berbagai media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook, hingga menimbulkan reaksi keras dari warganet.

“Dia tidak kami tangkap, tapi datang minta diamankan. Keluarga khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat situasi di lapangan cukup ramai,” jelas Kanit PPA Polres Muratara, Ipda Budiman, HR, Selasa (21/10/2025).

Kehadiran HR turut disaksikan oleh Camat, Kepala Desa, dan perwakilan DP3APM Muratara, sebagai bentuk pendampingan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip perlindungan anak.

Meski begitu, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan hati-hati.

“Karena statusnya masih anak, kami tidak bisa melakukan penahanan. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua,” tambah Budiman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin menegaskan bahwa publikasi video perundungan yang melibatkan anak adalah tindakan melanggar hukum. Ia mengingatkan masyarakat untuk segera menghapus atau men-takedown video yang sudah terlanjur tersebar.

“Anak yang berhadapan dengan hukum dilindungi undang-undang. Menyebarkan identitas atau video mereka bisa dipidana lima tahun dan denda Rp500 juta,” tegas Nasirin.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memperkeruh suasana di media sosial. Proses hukum tengah berjalan dengan pendekatan keadilan restoratif dan pendampingan psikologis bagi kedua belah pihak.