Konten Media Partner

Sopir Penganiaya Koas di Palembang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

15 Desember 2024 17:15 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadillah alias Datuk (37 tahun), sopir keluarga Lina Dedy saat diamankan polisi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Fadillah alias Datuk (37 tahun), sopir keluarga Lina Dedy saat diamankan polisi. (ist)
ADVERTISEMENT
Fadillah alias Datuk (37 tahun), sopir keluarga Lina Dedy, orang tua dari koas RS Siti Fatimah berinisial LY telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap koas bernama Muhammad Luthfi Hadhyan.
ADVERTISEMENT
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, mengatakan motif penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu dilatarbelakangi karena kesal.
"Tersangka secara spontan melakukan tindakan penganiayaan. Motifnya karena kesal karena menurut pelaku korban berperilaku tidak sopan," katanya, Minggu, 15 Desember 2024.
Menurutnya, barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian sudah disita polisi sebagai barang bukti. CCTV tersebut merekam jelas detik-detik penganiayaan. Berikut juga keterangan sejumlah saksi.
"Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman
pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.
Sementara itu, Fadillah alias Datuk (37), mengaku khilaf dan menyesali aksi penganiayaan yang telah dilakukannya terhadap Muhammad Luthfi.
"Tidak ada yang menyuruh saya. Saya cuma khilaf," katanya.
ADVERTISEMENT