Konten Media Partner

Sopir Penganiaya Koas Luthfi Ternyata Juga Berstatus Honorer BBPJN Sumsel

19 Desember 2024 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadillah alias Datuk (37), tersangka dalam kasus penganiayaan Koas di Palembang saat dimintain keterangan di pers rilis. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Fadillah alias Datuk (37), tersangka dalam kasus penganiayaan Koas di Palembang saat dimintain keterangan di pers rilis. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Fadillah alias Datuk (37 tahun), tersangka utama dalam kasus penganiayaan dokter koas Muhammad Luthfi, diketahui memiliki status sebagai pegawai honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel di bawah Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Kepegawaian BBPJN Sumsel, Fiko, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyatakan Fadillah memang tercatat sebagai honorer di instansi tersebut dan telah mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
“Benar, dia bekerja sebagai honorer di sini. Statusnya masih aktif karena kami belum menerima surat pemecatan resmi dari Kementerian PUPR. Ada prosedur yang harus diikuti, dan kami masih menunggu instruksi pusat,” jelas Fiko pada Kamis 19 Desember 2024.
Selain sebagai sopir pada hari kejadian, Fadillah juga memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Sri Meilina alias Leni Dedy. Hal ini diungkapkan oleh Bayu Prasetya Andrinata, salah satu anggota tim kuasa hukum Sri Meilina dan Lady.
“Sopir ini bukan sopir biasa. Ia memiliki hubungan keluarga dengan Sri Meilina, karena neneknya dan nenek Lady masih sepupuan. Ia bukan sopir yang digaji bulanan, tetapi hanya dipanggil saat diperlukan,” ungkap Bayu.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sopir utama Sri Meilina sedang bertugas menjemput Lady saat kejadian, sehingga Fadillah diminta menggantikan sementara waktu.
"Hanya dipanggil pada saat diperlukan saja. Sebab sopir yang dipanggil saat itu sedang menjemput Lady, " kata dia.