Suami di Musi Rawas Hamili Anak Tiri, Istri Lapor Polisi

Konten Media Partner
23 April 2024 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat mengamankan MY yang dilaporkan istrinya karena menghamili anak tiri. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat mengamankan MY yang dilaporkan istrinya karena menghamili anak tiri. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang suami berinisial YN (38 tahun) di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya karena menghamili anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, mengatakan kasus pemerkosaan terhadap anak terungkap ibu korban yang juga merupakan istri YN yang curiga dengan kondisi anaknya.
"Ibu korban ini curiga melihat perut korban yang semakin membesar. Ia lantas mengajak korban untuk periksa ke bidan desa," katanya, Selasa, 23 April 2024.
Hasilnya, sang ibu kemudian kaget setelah mengetahui hasil pemeriksaan tersebut. Di mana korban diketahui hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Mengetahui hal itu, ibu korban lantas menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menghamilinya, dan ternyata orang tersebut adalah MY yang merupakan ayah tiri korban sekaligus suami dari ibunya.
"Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi," katanya.
Hasil penyelidikan, diketahui pemerkosaan tersebut sudah dilakukan MY berulang kali sejak tahun 2022 hingga awal November 2023.
ADVERTISEMENT
"Pelaku melakukan pemerkosaan saat korban tidur, dengan disertai ancaman agar korban tidak menceritakan perbuatan itu," katanya.
Herman bilang, petugas Unit PPA Polres Musi Rawas yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap MY dan mengamankan sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MY akan dijerat pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.