Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Suaminya Kena OTT, Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel Mau Kabur ke Luar Kota
11 Januari 2025 17:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menangkap Hesti (29), istri muda Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki, untuk mencegah upaya pelarian terkait dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
ADVERTISEMENT
Hesti diamankan saat berada di sebuah minimarket di kawasan Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Palembang.
"Kita mengamankan istri kedua Kadisnaker Sumsel. Dari sana, kita mendapatkan sejumlah dokumen dan alat bukti. Ini juga untuk mencegah mereka keluar kota," kata Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, Sabtu 11 Januari 2025.
Bahkan pada Jumat 10 Januari 2025 malam, penyidik melakukan pemeriksaan di kediaman Hesti di kawasan Talang Jambe, Palembang. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa logam mulia, uang tunai, serta buku nikah yang menguatkan hubungan keduanya.
"Kami masih mendalami keterlibatan Hesti dalam kasus ini. Identitas dan perannya belum dapat kami ungkap secara detail," ujar Hutamrin.
Selain rumah Hesti, penyidik juga menggeledah dua rumah lainnya milik Deliar di kawasan Ariodillah dan Macan Kumbang, Palembang. Namun, sejauh ini barang bukti terkait tindak pidana korupsi baru ditemukan di kediaman Hesti.
ADVERTISEMENT
"Tim masih menelusuri kemungkinan adanya uang hasil gratifikasi yang disembunyikan di tempat lain," tambah Hutamrin.
Deliar Marzoeki sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya, Alex Rahman, dalam kasus gratifikasi penerbitan sertifikat K3. Dalam modusnya, Deliar memprovokasi perusahaan untuk mengurus izin K3 melalui pihak tertentu yang ditunjuknya, dengan imbalan uang suap. Alex diduga ikut menampung hasil gratifikasi tersebut di rekening pribadinya.
"DM dan AL terancam Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini keduanya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan," tutup Hutamrin.