Konten Media Partner

Suap Izin K3, Eks Kadisnakertras Sumsel Divonis Penjara 5 Tahun

17 Juli 2025 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Suap Izin K3, Eks Kadisnakertras Sumsel Divonis Penjara 5 Tahun
Eks Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang yang terkbukti menerima gratifikasi penerbitan izin K3. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Tersangka Kadisnakertrans Deliar Marzoeki saat memasuki Gedung Kejati Sumsel. Foto : Dokumen Kejati Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Kadisnakertrans Deliar Marzoeki saat memasuki Gedung Kejati Sumsel. Foto : Dokumen Kejati Sumsel
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam sidang yang digelar Rabu (16/7/2025).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang dipimpin Idiil Amin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun, serta denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tegas hakim dalam amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, yang sebelumnya menuntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, Deliar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar kepada negara. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sanksi ini juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang mengajukan subsidair 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Perkara ini bermula dari temuan adanya praktik pungutan dan gratifikasi dalam proses penerbitan surat kelayakan K3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel yang melibatkan Deliar saat menjabat sebagai kepala dinas.