Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Sumsel Masih Kekurangan Juru Sembelih Hewan Kurban Bersertifikat Halal
31 Mei 2024 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua himpunan Dokter Hewan Indonesia Sumatera Selatan (PHDI) Sumsel sekaligus Dokter Hewan Medik Veteriner Ahli Madya Jafrizal menyampaikan juru sembelih hewan kurban di Sumsel yang memiliki sertifikat halal sangat minim.
"Secara kemampuan penyembelihan hewan potong di Sumsel cukup banyak tapi tak banyak yang mempunyai sertifikasi halal, "kata dia, Jumat 31 Mei 2024.
Dari data Juru Sembelih Halal (Juleha), Sumsel memiliki 107 orang yang telah dilatih untuk penyembelihan halal sementara data BPS tahun 2023, terdapat 9.622 masjid yang menyelenggarakan pemotongan hewan kurban.
"Berdasarkan data tersebut juru sembelih dengan sertifikasi halal tak sebanding dengan jumlah masjid yang ada, " kata dia.
w
Oleh sebab itu, Jafrizal meminta Pelatihan Juru Sembelih Halal harus terus di gencarkan agar penyembelihan yang dilakukan di masjid atau tempat penyembelihan hewan kurban mendapatkan hasil daging halal.
"Adapun syarat kompetensi juru sembelih halal selain wajib beragama Islam, dewasa, dan sehat jasmani rohani adalah penyembelihan harus dengan peralatan yang tajam, mampu melukai hingga darah mengalir, dan tidak terbuat daru kuku atau tulang, " kata dia.
Kemudian juru sembelih halal harus memiliki kompetensi teknis, yakni mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih serta mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam.
ADVERTISEMENT
"Terutama mampu mengenali tanda-tanda kematian hewan yang disembelih, saya harap pihak Swasta melalui TJSLnya (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) bisa untuk ikut program Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal," timpalnya.
Menurut Jafrizal, tak hanya aspek kehalalan, penyembelihan juga harus memerhatikan aspek kesejahteraan ternak, sehingga dihasilkan daging yang halal dan thoyib. Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan.
"Sebagai upaya mempercepat pemenuhan Juru Sembelih Halal perlu dilakukan pelatihan dan sertifikasi yang didukung oleh Pemerintah, Swasta dan Lembaga Sosial Masyarakat," kata dia.