Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Susul NasDem dan Demokrat, PKS Usung Herman Deru-Cik Ujang di Pilgub Sumsel
14 Juni 2024 20:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Duet bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Herman Deru dan Cik Ujang kembali mendapatkan rekomendasi untuk maju di Pilkada Gubernur (Pilgub) Sumsel .
ADVERTISEMENT
Restu dari DPP PKS ini berupa surat penetapan yang ditandatangani langsung Presiden PKS Ahmad Syaikhu serta Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Alhabsyi. Surat Keputusan itu nomor: 628.8/skep/DPP-PKS/2024, tentang bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur provinsi Sumsel periode 2024-2029 dari PKS.
Surat penetapan itu tertanggal 11 Juni 2024. Intinya, menetapkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumsel periode 2024-2029 dari PKS yakni Herman Deru dan Cik Ujang. Selanjutnya, DPP PKS memerintahkan DPW PKS Sumsel untuk mendaftarkan pasangan ini ke KPU.
“Alhamdulillah setelah DPP Demokrat, kini PKS yang berikan dukungan. Kita berharap dengan masuknya koalisi PKS, akan semakin memperkuat untuk menyongsong Pilgub 27 November 2024,” kata, Tim pemenangan HDCU, Alfrenzi Panggarbes, 14 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pasangan HDCU telah juga mendapatkan langsung restu dari Ketua DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menjadi balon gubernur dan wakil gubernur dari Demokrat. Penyerahan form B.1. KWK itu berlangsung di Jakarta, beberapa hari lalu.
Pada 3 Juni lalu, DPP Nasdem juga resmi mengeluarkan dukungan terhadap HDCU. Kepastian ini dituangkan dalam Surat Rekomendasi dengan Nomor 91-SI/RP/BPP-NasDem/VI/2024. Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Prananda Surya Paloh sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem dan Willy Aditya sebagai Sekretaris Bappilu.
Diketahui, B.1-KWK merupakan form yang digunakan bapaslon untuk mendaftar di KPU menjadi calon kepala daerah (cakada). Tanpa form bermaterai Rp6.000 itu, dukungan partai dianggap belum sah.
Perlu diketahui, SK partai tidak bisa digunakan mendaftar tetapi form B.1-KWK yang digunakan. Dalam hirarki surat-menyurat kepartaian secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi B.1-KWK.
ADVERTISEMENT
Beberapa partai menggunakan nomenklatur berbeda dalam surat-menyurat untuk dukungan. Tetapi tetapi secara jenjang memiliki makna yang sama. Sehingga SK partai, tidak bisa digunakan mendaftar di KPU. Apalagi bapaslon yang masih kantongi SR. Di atas SK partai masih ada satu model surat lagi yakni form B.1-KWK yang merupakan legitimasi dukungan resmi partai ke bapaslon.