Konten Media Partner

Tak Dibayar Usai Open BO, Wanita di OKU Selatan Bawa Kabur Motor Teman Kencannya

21 Juli 2025 11:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Tak Dibayar Usai Open BO, Wanita di OKU Selatan Bawa Kabur Motor Teman Kencannya
Sebelum bertemu, keduanya telah bersepakat tarif Open BO sebesar Rp 1 juta. Namun usai hubungan intim pria itu tidak membayar, hingga pelaku membawa kabur motor korban. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Pelaku saat dilakukan pengecekan kesehatan sebelum ditahan. Foto : Dok. Polres OKU Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat dilakukan pengecekan kesehatan sebelum ditahan. Foto : Dok. Polres OKU Selatan
ADVERTISEMENT
Seorang wanita berinisial DS (33), warga Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, nekat membawa kabur sepeda motor milik teman kencannya, A (33), warga Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca sesuai Open BO (booking out).
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini bermula dari kesepakatan pertemuan antara keduanya pada Minggu (22/6/2025) di sebuah kontrakan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan. Pertemuan tersebut berkaitan dengan transaksi Open BO dengan tarif disepakati sebesar Rp1 juta.
Namun, usai hubungan intim dilakukan, A ternyata ingkar janji dan tidak memberikan bayaran sesuai kesepakatan. Merasa dipermainkan, DS menaruh dendam dan menyusun rencana balas.
Dengan dalih ingin diantar menemui keluarganya, DS membujuk korban untuk mengantarkannya menggunakan sepeda motor milik A. Saat singgah di sebuah warung, DS memanfaatkan momen ketika korban lengah dan tengah beristirahat, lalu melarikan sepeda motor tersebut.
Kapolres OKU Selatan melalui Kasatreskrim Iptu Idham Khalid mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
ADVERTISEMENT
"Sepeda motor yang dibawa kabur telah dijual pelaku di wilayah Lampung. Namun kami berhasil menangkap DS dan saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan," jelas Idham, Minggu (20/7/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp14 juta. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya mencapai empat tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menjalin relasi, terutama yang berawal dari perkenalan singkat secara daring.
“Transaksi yang bernuansa risiko seperti ini sangat rawan dimanfaatkan untuk tindak kriminal. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika melibatkan janji uang atau harta benda,” pungkas Idham.