Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Tak Diberi Fee Jual Tanah, Lansia di Palembang Tembak Kepala Rekannya
3 Maret 2025 21:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Samudera JP lansia di Palembang yang merupakan terdakwa kasus penembakan kepala rekannya Nugroho alias Nunung karena tidak diberi fee jual tanah, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, Senin 3 Maret 2025.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samudra JP dengan pidana mati," tegas Sigit Subiantoro saat membacakan tuntutan.
JPU menyatakan Samudra JP terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa, sementara tindakan Samudra yang menghilangkan nyawa seseorang dianggap sebagai perbuatan yang sangat memberatkan, " kata JPU.
Seusai mendengarkan tuntutan pidana mati dari JPU, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada sidang pekan depan.
Sebelumnya, peristiwa penembakan berawal pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah ruko kosong di Kompleks Fella Residence 2, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Insiden bermula dari perselisihan terkait fee jual tanah pembangunan Perumahan Grand Mansion 3. Korban Nunung bersama saksi Heri Yansyah menghentikan proyek tersebut karena belum menerima fee lahan yang dijanjikan.
Samudra JP, yang dipercaya sebagai pengawas proyek oleh pihak developer, sempat terlibat adu mulut dengan korban. Pertengkaran itu memanas hingga terjadi aksi saling tarik baju sebelum akhirnya dilerai oleh Heri. Setelah kejadian tersebut, Samudra sempat meninggalkan lokasi, namun emosinya belum mereda.
Satu jam kemudian, Samudra menerima telepon yang memberitahukan korban Nunung dan Heri tengah berada di ruko kosong untuk membahas fee tanah. Terdakwa yang tersulut emosi kembali ke lokasi dengan membawa senjata api rakitan jenis revolver.
Saat tiba, suasana semakin memanas. Meski Ketua RT setempat, Herman, mencoba melerai, Samudra justru mengeluarkan senjata api dan menembakkan peluru ke kepala Nunung. Korban seketika roboh dan tewas di tempat akibat luka tembak yang parah.
Setelah sempat melarikan diri ke Deli Serdang, Sumatera Utara, Samudra akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang pada 9 September 2024.
ADVERTISEMENT