Konten Media Partner

Tak Mau Bantu Bayar Utang, Wanita di Muba Siram Mantan Suami Pakai Air Keras

25 September 2024 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanita berinisial DA jadi tersangka usai siram mantan suami pakai air keras. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Wanita berinisial DA jadi tersangka usai siram mantan suami pakai air keras. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wanita berinisial DA (34 tahun) di Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, ditangkap polisi usai menyiram mantan suaminya berinsial GR (28 tahun) menggunakan air keras.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah, mengatakan peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kejadian itu berawal saat korban sedang berdiri di samping mobil depan sebuah toko. Lalu, tiba-tiba datang pelaku menghampiri dan langsung menyiramkan air keras sebanyak dua kali ke tubuh korban," katanya, Rabu, 25 September 2024.
Setelah kejadian itu, DA langsung pergi menggunakan sepeda motor bersama seorang temannya. Sementara korban mengalami luka bakar di bagian punggung, pinggang, perut, dan tangganya.
"Petugas yang menerima laporan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DA mengaku melakukan perbuatan itu kesal dengan korban yang saat masih berstatus suami istri tidak mau membantunya membayar utang yang ia pinjam.
ADVERTISEMENT
"Tapi status mereka saat ini sudah berpisah, pelaku dan korban pernah menikah sirih," jelasnya.
Adapun air keras tersebut didapatkan DA dengan cara membeli di warung untuk membekukan getah karet. Ia pun lalu minta diantarkan temannya menggunakan sepeda motor menemui korban.
Atas perbuatannya, DA akan dijerat pasal 353 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.