Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Telusuri Korupsi Pasar Cinde, Kejaksaan Juga Geledah Kantor Wako Palembang
14 April 2025 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota (Wako) Palembang untuk menelusuri dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, membenarkan kehadiran tim penyidik Kejati Sumsel yang melakukan penyitaan dokumen-dokumen penting yang berada di lantai dua Kantor Wako Palembang.
“Saya hanya mendampingi penyidik, ini terkait kasus Pasar Cinde,” ujar Aprizal saat dikonfirmasi awak media usai penggeledahan.
Menurutnya, tim Pidsus membawa sejumlah berkas dari tahun anggaran 2014 hingga 2018 yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Kami mendukung penuh proses penyidikan. Saya mendampingi langsung penggeledahan tadi,” lanjut Aprizal.
Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam, dari pukul 13.30 WIB hingga 16.45 WIB, turut disertai penyitaan bundelan dokumen penting. Diduga, printer merek Canon turut digunakan untuk mencetak dokumen-dokumen hasil penggeledahan tersebut.
Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Perkim Sumsel
ADVERTISEMENT
Sebelumnya tim Kejati Sumsel juga menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumsel, pada pukul 11.00 WIB. Penggeledahan itu pun dibenarkan Kepala Dinas Perkim Novian Aswardani membenarkan adanya penggeledahan di kantornya. Dirinya menyebutkan Tim Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan di ruangan Penataan Bangunan dan Lingkungan (BPL) yang ada di DisPerkim.
“Dokumen-dokumen yang dibawa berkaitan dengan pembangunan Pasar Cinde,” ujarnya, Senin 14 April 2025.
Novian menjelaskan penggeledahan bahwa pada masa awal proyek tersebut, Dinas Perkim bertugas sebagai pengelola teknis pembangunan. Ia juga menyebutkan bahwa proyek ini berlangsung saat kepemimpinan Eddy Hermanto dan Basyaruddin Akhmad.
“Saat itu saya masih bertugas di OKU Timur, belum menjabat di Provinsi Sumsel,” tambah Novian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, belum memberikan keterangan resmi terkait detail penggeledahan di kedua lokasi. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
“Proses penyidikan sudah berjalan dan terus berlanjut di Kejati Sumsel,” kata Vanny dalam pernyataan sebelumnya.