Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Terjerat Kasus Dana Hibah, Kejati Tahan Eks Ketua KONI Sumsel
16 April 2024 16:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Ketua KONI Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainuddin periode 2019-2023 resmi ditahan Kejati Sumsel lantaran kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abdullah Noer Deny, menyebutkan usai mantan Ketua KONI Sumsel dilakukan penahanan selanjutnya menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.
"Baru dilakukan penahanan karena pada tahapan Pemilu 2024 tersangka mencalonkan diri sebagai caleg maka ditunggu hingga selesai dan pada hari ini baru dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Pada perkara ini modus yang dilakukan tersangka Hendri Zainuddin sama dengan dua tersangka sebelumnya laporan pertanggungan fiktif terhadap dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
"Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka dijerat alternatif subsidaritas yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, "kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Hendri Zainuddin sendiri, telah melakukan pengembalian kerugian negara, yang sebelumnya juga disangkakan kepada dua tersangka lainnya yang saat ini telah dihukum pidana oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
"Hingga saat ini masih fokus menangani pembuktian perkara dipersidangan, " kata dia.
Untuk diketahui dalam perkara ini, Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka yang terlebih dahulu diproses hukum oleh Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Dua tersangka itu yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel .
ADVERTISEMENT
Keduanya, dalam pertimbangan amar putusan pidana keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.