Konten Media Partner

Terjerat Kasus Malapraktik, Bidan ZN Dicopot sebagai Lurah

8 Mei 2024 16:45 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potongan video saat oknum bidan yang diduga melakukan malapraktik
zoom-in-whitePerbesar
Potongan video saat oknum bidan yang diduga melakukan malapraktik
ADVERTISEMENT
Pj Wali Kota Prabumulih Elman mencopot jabatan Bidan ZN sebagai Lurah Sindur, Prabumulih terkait kasus dugaan malapraktik yang dilakukan ZN yang menyebabkan pasien meninggal.
ADVERTISEMENT
Elman mengaku diambilnya keputusan pencopotan ZN sebagai Lurah setelah mempelajari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan di antaranya Inspektorat Prabumulih bersama Dinkes dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
"Saya ambil keputusan pencopotan ini, setelah mempelajari hasil pemeriksaan tim gabungan yang telah melanggar administrasi sesuai UU ASN," kata dia, Rabu 8 Mei 2024.
Elman menyebutkan setelah Bidan ZN dicopot dirinya telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Lurah agar roda pemerintahan Sindur dapat berjalan seperti biasa.
"Saya telah menunjuk Plt Lurah di sana. Saya juga akan berikan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas Elman.
Sebelumnya, jajaran Inspektorat Prabumulih bersama Dinkes dan IBI telah melakukan pemeriksaan terhadap Bidan ZN, dan hasilnya telah disampaikan kepada Pj Sekda Prabumulih dan diserahkan kepada Pj Wali kota.
ADVERTISEMENT