Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Terjerat Kasus Perselingkuhan, Oknum Polwan di Palembang Marah di Pengadilan
3 Januari 2023 14:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dua oknum polisi LA dan MD yang diduga selingkuh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/1).
ADVERTISEMENT
Namun, pada sidang yang diagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, harus ditunda. Penundaan tersebut karena Hakim anggota yang memimpin sidang tersebut belum lengkap.
"Sidang ditunda pekan depan," kata ketua Majelis Hakim Agus Aprianto.
Tak hanya itu, di sela persidangan oknum polwan LA tiba-tiba menghampiri awak media dan marah-marah. LA meminta awak media untuk tidak mengambil gambar saat persidangan.
"Kamu ngambil gambar ya, siapa yang menyuruh kamu ambil gambar dan berita," kata dia.
Bahkan LA juga marah-marah ke pelapor Z yang diduga merupakan suaminya sambil memukul dinding.
"Kamu bertingkah mengajak media, mengurus anak saja tidak becus," kata LA.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, melimpahkan dua berkas perkara oknum polisi LA dan MD, di PN Palembang. Kedua oknum polisi tesebut terkait kasus dugaan perselingkuhan
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, M Fandie Hasibuan mengatakan Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus untuk segera disidangkan.
"Berdasarkan surat penetapan dari PN Palembang, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada hari Selasa 3 Januari 2023 mendatang," ungkapnya
Ia juga mengatakan, berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap usai pihak penyidik Polrestabes, melimpahkan tahap II berkas berikut kedua tersangka kepada Jaksa Kejari Palembang
Diakuinya, hingga kini kedua tersangka yakni LA dan MD memang tidak dilakukan penahanan, dikarenakan dalam perkara perselingkuhan menurut pasal 284 KUHP tidak bisa dilakukan penahanan.
Ia menyampaikan, dalam kasus ini sebagaimana berkas dakwaan jaksa akan menghadirkan sebanyak delapan orang saksi, termasuk pelapor yang tidak lain adalah suami tersangka LA yang juga anggota Polisi Polda Sumsel.
ADVERTISEMENT
"Serta nanti juga akan kita hadirkan satu orang ahli di persidangan pemeriksaan perkaranya, di samping itu para tersangka juga dihadirkan langsung di persidangan," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi membenarkan pada awal bulan Januari nanti sidang perdana perkara tersebut akan segera digelar.
"Namun karena perkara ini kategori perzinahan, maka sidangnya kemungkinan digelar tertutup untuk umum," kata dia.