Terjerat Kasus Suap, 15 Eks Anggota DPRD Muara Enim Dituntut 4-5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
27 Juli 2022 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan kasus suap 15 mantan anggota DPRD Muara Enim. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan kasus suap 15 mantan anggota DPRD Muara Enim. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi B Maghaz, menuntut 15 mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumsel, dengan hukuman 4 sampai 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
15 mantan anggota DPRD Muara Enim itu turut turut terjerat atas kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 130 miliar di Dinas PUPR setempat. Bersama dengan mantan Bupati, Ahmad Yani, dan mantan Wakil Bupati, Juarsah.
Adapun 12 terdakwa yang dituntut 4 tahun penjara yakni; Agus Firmansyah; Ahmad Fauzi; Mardalena; Samudera Kelana; Verra Erika, yang merupakan anggota DPRD periode 2019-2023.
Lalu, Daraini; Eksa Hariawan; Elison; Hendly; Irul; Misran; Umam Pajri. Sementara yang dituntut 5,5 tahun penjara ada 3 orang, yaitu; Faizal Anwar; Tjik Melan; dan William Husin. Mereka semua diduga telah menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlevi dengan total sebesar Rp 3,3 miliar.
Jaksa Rikhi, menyebut para terdakwa melanggar pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU KPK RI.
ADVERTISEMENT
"Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, mereka belum pernah dihukum," kata Rikhi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (27/5).
Selain itu, tim JPU KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama 5 tahun, terhitung usai menjalani masa hukuman pidana.
Sementara para terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari dari Rutan Pakjo Palembang akan mengajukan pembelaan (pleidoi) baik secara pribadi maupun tertulis yang dibacakan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa.