Konten Media Partner

Terjerat OTT, Kadisnakertrans Sumsel Peras Perusahaan untuk Izin K3

11 Januari 2025 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki bersama Asisten Pribadinya Ali Rahman yang telah menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap perusahaan yang ingin mengajukan perizinan K3. Foto : Dok. Kejati Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki bersama Asisten Pribadinya Ali Rahman yang telah menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap perusahaan yang ingin mengajukan perizinan K3. Foto : Dok. Kejati Sumsel
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin, menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan kewajibannya untuk menerbitkan sertifikat K3 sebagai alat pemerasan terhadap perusahaan dan investor. Sertifikat K3 merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk dapat beroperasi secara legal. "Kepala Dinas ini melakukan provokasi dan mengancam perusahaan untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat K3 dapat diterbitkan," ujar Hutamrin, saat press release OTT Kadisnakertrans Sumsel di Kejati Sumsel, Sabtu 11 Januari 2025. Dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp285,6 juta serta empat batang emas dengan berat masing-masing 50 gram dan 25 gram. Saat ini, Kejari masih mendalami jumlah pasti uang yang diminta oleh Deliar kepada perusahaan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. “Modus operandi secara rinci belum dapat kami ungkap karena masih menjadi konsumsi penyidik. Semua akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan,” tambah Hutamrin. Atas perbuatannya, Deliar bersama seorang tersangka lain berinisial AL dikenakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kedua tersangka kini ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan, " kata dia.
ADVERTISEMENT