Konten Media Partner

Tertipu Investasi Bodong, Gadis di Palembang Laporkan Selebgram ke Polisi

5 Desember 2023 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adya korban penipuan investasi bodong yang dilakukan Selebgram di Palembang, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Adya korban penipuan investasi bodong yang dilakukan Selebgram di Palembang, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang gadis di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Adya Salwa Dyani (21) mengalami penipuan investasi bodong sebesar Rp 7 juta yang diiming-imingi oleh warga binaan yang berada di tahanan berinisial IN yang merupakan selebgram.
ADVERTISEMENT
Adya warga Jalan Serasan Sekundang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang pun melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang.
"Kejadian itu bermula ketika berada di rumah, Jumat (26/11) sekitar pukul 21.55 WIB. Saat itu saya melihat video promosi investasi lewat Instagram. Merasa tertarik, saya pun menghubungi dia (IN) via chat untuk menanyakan jangka waktu investasi, " kata dia.
Adya menuturkan dari jawaban IN jika melakukan investasi dengan uang Rp 7 juta, maka akan mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen. Alhasil, dirinya pun mentransfer uang sebesar ke nomor rekening terlapor.
“Saya tergiur dari iklan selebgram, karena dijanjikan investasi balik 20 persen. Saya transfer uang ke dia Rp7 juta, "kata dia.
ADVERTISEMENT
Kemudian, di minggu ke dua Adya kembali menghubungi IN untuk menanyakan investasi tersebut. Namun, sampai saat ini tidak ada kepastian kapan terlapor mengembalikan uangnya.
“Saya dikabarkan teman, terlapor tidak sanggup lagi membayar. Pada intinya, terlapor ini ada usaha, karena itu memerlukan investasi. Sedangkan modal saya investasi Rp 7 juta,” ucap dia.
Dirinya pun berharap laporan yang dibuatnya dapat menjerat kembali IN di jeruji besi karena terlapor saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (LP) dan menurut informasi yang didapat akan menghirup udara segar dalam waktu dekat.
"Untuk itulah saya membuat laporan, untuk menimpa kembali. Berharap terlapor ini kembali dihukum sesuai dengan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Sementara itu, laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/2731/XI/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL atas dugaan penipuan dengan Pasal 378 KUHP.
ADVERTISEMENT