Konten Media Partner

TikToker Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara

5 September 2023 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lina Mukherjee sebelum menjalani sidang, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Lina Mukherjee sebelum menjalani sidang, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut terdakwa TikToker Lina Mukherjee alias Lina Lutfiawafi terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' selama 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain hukuman 2 tahun, majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah juga menuntut denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.
Siti menyebutkan berdasarkan fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, terdakwa Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata dia.
Bahkan Siti menerangkan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
ADVERTISEMENT
"Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial, " kata dia.
Sementara itu terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dan keberatan dengan tuntutan serta denda Rp 250 dari Jaksa.
"Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf," kata dia.