Konten Media Partner

TikToker Lina Mukherjee Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

19 September 2023 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiktoker Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Palembang. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Tiktoker Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Palembang. (ist)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada TikToker Lina Mukherjee atas kasus makan kriuk babi sembari membaca Bismillah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, majelis hakim yang diketuai hakim Romi Siantara juga menjatuhkan denda Rp 250 juta dan subsider 3 bulan kurungan kepada Lina Mukherjee.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warga di media sosial.
Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, juga telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Romi Siantara, Selasa, 19 September 2023.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, perbuatan terdakwa Lina Mukherjee telah dapat diancam pidana dalam pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Lina Mukherjee menyatakan pikir-pikir atas putusan hukuman yang telah dijatuhkan padanya.
Lina Mukherjee mengaku tidak menyangka akan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kesalahan yang telah diperbuatnya.
"Saya sudah meminta maaf berkali-kali. Tapi masih dihukum dua tahun penjara," kata Lina usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi, mengatakan putusan hukuman dari majelis hakim dianggap terlalu tinggi karena tidak sedikit pun pertimbangan untuk meringankan kliennya.
"Tuntutan sama putusan majelis hakim sama," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah, menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.