TikToker Lina Mukherjee Jalani Wajib Lapor ke Polda Sumsel

Tersangka penistaan agama Islam TikToker Lina Mukherjee kembali mendatangi penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menjalani wajib lapor, setelah mendapat penangguhan penahanan. Kamis (11/5).
"Bersangkutan hadir dalam rangka untuk penuhi panggilan penyidik guna wajib lapor. Selain itu ada pemeriksaan tambahan kepada bersangkutan, "kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto
Agung menyebutkan mengapresiasi kedatangan Lina ke penyidikan karena sebagai tindakan kooperatif. Lina didampingi kuasa hukum hadir ke Polda Sumsel pukul 08.44 WIB.
"Kita apresiasi kedatangan yang bersangkutan untuk wajib lapor dia kooperatif untuk bisa hadir," kata dia.
Selain itu, kedatangan Lina ke Polda Sumsel menjadi penilaian penyidik dalam pemberian penangguhan penahanan. Tak hanya itu, Agung menuturkan Lina masih diagendakan untuk menjalani beberapa pemeriksaan sebelum polisi merampungkan berkas perkara.
"Penahanan itu merupakan kewenangan dari penyidik berdasarkan penilaian, apabila dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, atau tidak kooperatif kita lakukan penahanan tapi sejauh ini kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan hadir," kata dia.
