Konten Media Partner

Tiktoker Lina Mukherjee Sebut Diperas Rp 500 Juta oleh Oknum PN Palembang

7 Februari 2025 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lina Mukherjee saat keluar dari lapas dengan mengenakan baju pink terlihat bahagia, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lina Mukherjee saat keluar dari lapas dengan mengenakan baju pink terlihat bahagia, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Tiktoker kontroversial, Lina Mukherjee, kembali menjadi sorotan publik usai mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan oknum dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah podcast yang baru-baru ini beredar, Lina Mukherjee mengaku diminta uang sebesar Rp 500 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai PN Palembang untuk meringankan vonis dalam kasus penistaan agama yang menjeratnya.
“Saya didatangi seorang perempuan yang mengaku pegawai PN Palembang. Dia menawarkan bantuan untuk meringankan hukuman saya dengan imbalan Rp500 juta,” ungkap Lina dalam podcast tersebut.
Menanggapi tuduhan serius ini, Juru Bicara PN Palembang, Raden Zainal Arief, memberikan klarifikasi tegas.
Ia membantah keras adanya praktik pemerasan di lingkungan PN Palembang dan menyebut pernyataan Lina berpotensi menjadi fitnah karena tidak menyebutkan identitas jelas oknum yang dimaksud.
“Atas persetujuan Kepala Pengadilan, kami menyatakan bahwa tuduhan ini bisa menjadi fitnah karena tidak ada kejelasan siapa yang dimaksud Lina. Apakah benar pegawai atau hakim PN Palembang? Kami minta kepastian,” tegas Zainal, Jumat (7/2/2025).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Zainal menyarankan agar Lina melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung melalui aplikasi Siwas atau ke Komisi Yudisial (KY).
“Jika ada nama yang jelas, kami siap membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Kami tidak akan menutup-nutupi jika memang terbukti ada pelanggaran,” tambahnya.
Lina Mukherjee sebelumnya dijerat kasus penistaan agama usai membuat konten kontroversial saat makan kulit babi sambil membaca basmalah. Aksinya ini memicu kemarahan netizen dan berujung pada laporan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Lina diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Romi Sinarta dengan hakim anggota Pitriadi, Lina divonis bersalah melanggar Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan jika tidak mampu membayar denda tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang menyelimuti Lina Mukherjee. Publik kini menanti apakah Lina akan membawa tuduhan pemerasan ini ke jalur hukum, ataukah pernyataannya akan berakhir tanpa bukti yang jelas.