Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Tilep Uang Nasabah, Oknum Pegawai Bank BUMN di Sumsel Ditetapkan Jadi Tersangka
16 Desember 2023 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan No TAP 19/L6/FJ1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.
"AT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana nasabah di bank BUMN tersebut periode 2022-2023," katanya, Sabtu, 16 Desember 2023.
Langkah yang dilakukan penyidik tersebut guna menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung dan Menteri BUMN untuk melaksanakan bersih-bersih di lingkungan BUMN.
Vanny bilang, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 24 orang saksi. Adapun modus yang dilakukan AT yakni mengatasnamakan nasabah membuka rekening nasabah untuk membuat ATM dan mengaktifkan mobile banking nasabah tersebut.
"Dengan begitu tersangka menarik uang nasabah tersebut selama satu tahun periode tahun 2022-2023," katanya.
Setelah mengumpulkan alat serta barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat I KUHP menetapkan 1 orang tersangka berinisial AT.
ADVERTISEMENT
“Dalam penyidikan ini telah dihitung kerugian keuangan negara Rp6.483.127.524,” katanya.
Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor atau pasal 8 jo pasal 18 UU Tipikor.
Informasi yang dihimpun AT merupakan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kayuagung, OKI, dengan posisi terakhir menjabat sebagai Supervisor Pemasaran.
Terpisah, Servis Manajemen BNI Kanwil Palembang, Dion, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon belum memberikan respons terkait informasi tersebut.