Tim Gabungan Tindak Truk Tronton yang Langgar Jam Operasional di Palembang

Konten Media Partner
4 Mei 2023 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim gabungan Dishub, TNI, Polri terhadap truk besar yang melntas di jalan dalam Kota Palembang di luar jam operasional. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Tim gabungan Dishub, TNI, Polri terhadap truk besar yang melntas di jalan dalam Kota Palembang di luar jam operasional. (ist)
ADVERTISEMENT
Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, TNI/Polri penertiban terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar jenis tronton yang akan masuk Kota Palembang di luar jalan operasional.
ADVERTISEMENT
Hal ini menindaklanjuti maraknya truk tronton yang melintas di jalanan dalam Kota Palembang saat siang dan sore hari hingga menyebabkan kemacetan parah.
Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor: 36 tahun 2019 tentang pengaturan rute angkutan barang hanya boleh beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Kabid Angkutan Jalan Dishub Sumsel, Fansyuri, mengatakan bersama dengan aparat TNI/Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan penertiban angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.
“Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang hanya bisa beroperasi dari jam 9 malam hingga jam 6 pagi. Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” katanya, Kamis (4/5).
Menurutnya, aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak meresahkan pengguna jalan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Karena itu kami cek di lapangan dan melakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” katanya.
Fansyuri menyebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika terjadi pelanggaran maka ada penindakan.
“Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan. Bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” katanya.
Adapun hasil pengecekan tim gabungan di lapangan, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui waktu jalan operasional mereka, namun mereka tetap melanggar.
“Pengawasan akan kami lakukan mulai dari akses masuk Kota Palembang. Seperti arah bandara, Jalan Noerdin Pandji masuk ke arah MP Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru,” katanya.