Konten Media Partner

Tol Terpeka Resmi Berlakukan Tarif Baru

18 Oktober 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka), Foto : Dok Hutama Karya
zoom-in-whitePerbesar
Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka), Foto : Dok Hutama Karya
ADVERTISEMENT
PT Hutama Karya (HK) secara resmi mulai memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) mulai Kamis 17 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024 dan mengacu pada Pasal 48 UU No. 2/2022 tentang Jalan, yang mengatur penyesuaian tarif tol secara berkala setiap dua tahun.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak tol Terpeka beroperasi pada tahun 2020.
"Selain menyesuaikan dengan peraturan, langkah ini juga dilakukan karena meningkatnya volume kendaraan dan biaya perawatan infrastruktur," kata Adjib dalam rilis yang diterima, Jumat 18 Oktober 2024.
Adjib menambahkan, tarif baru sangat penting untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal serta mendukung iklim investasi demi keberlanjutan jalan tol.
Sebagai bentuk apresiasi kepada pengguna tol, Hutama Karya akan memberikan diskon tarif selama dua bulan pertama untuk memudahkan pengguna menyesuaikan diri.
ADVERTISEMENT
- Bulan pertama (17 Oktober – 17 November 2024): Diskon 30 persen
- Bulan kedua (17 November – 17 Desember 2024): Diskon 15 persen
“Penerapan diskon ini diharapkan memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna tol, sambil tetap memastikan keberlanjutan investasi untuk pengembangan infrastruktur yang lebih baik,” kata Adjib.
Berikut rincian tarif baru dan tarif setelah diskon untuk kendaraan golongan I, II, IV, dan V:
1. Kendaraan Golongan I
- Tarif baru: Rp 255.500
- Diskon 30 persen (bulan pertama): Rp 179.000
- Diskon 15 lersent (bulan kedua): Rp 217.500
2. Kendaraan Golongan II
- Tarif baru: Rp 383.500
- Diskon 30 persen (bulan pertama): Rp 268.500
- Diskon 15 persen (bulan kedua): Rp 326.000
ADVERTISEMENT
3. Kendaraan Golongan IV dan V*
- Tarif baru: Rp 511.500
- Diskon 30 persen (bulan pertama): Rp 358.000
- Diskon 15 persen (bulan kedua): Rp 434.500
"Dengan pemberlakuan tarif baru dan diskon tersebut, diharapkan perjalanan di Tol Terpeka tetap nyaman dan lancar, sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi wilayah, " kata dia.