Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Tolak Pasang e-Tax, Warung Bakso di Palembang Disegel Pakai KPK Line
22 Oktober 2019 13:58 WIB

ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palembang melakukan penyegelan terhadap warung bakso 'Granat Mas Aziz' yang berada di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Penyegelan dilakukan karena pelaku usaha menolak untuk memasang alat e-tax di tempat usahanya.
ADVERTISEMENT
Menariknya, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) dan Sat Pol PP Kota Palembang, membentangkan garis KPK (KPK line) sebagai tanda tempat usaha tersebut disegel untuk sementara waktu.
Kepala Bidang Pajak Daerah, BPPD Kota Palembang, Agung Nugraha mengatakan penyegelan tempat usaha tersebut dilakukan karena pelaku usaha bersangkutan atau wajib pajak menolak untuk menggunakan alat perekam e-tax di tempat usahanya.
"Sebelumnya wajib pajak sudah kita peringatkan melalui surat peringatan hingga tiga kali. Namun tidak diindahkan, sehingga terpaksa kami lakukan penyegelan sesuai dengan keputusan Wali Kota Palembang No 409.A tahun 2019," katanya, Selasa (22/10).
Meski begitu, kata Agung, penyegelan yang dilakukan sifatnya hanya sementara hingga ada mediasi atau surat penyataan dari pelaku usaha untuk dapat memenuhi ketentuan yang diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, adapun poin-poin dalam pernyataan tersebut sesuai dengan Perda No 8 tahun 2018, dan Perwali 84 tahun 2018, tetang pemasangan alat perekaman e-tax.
"Jika nantinya wajib pajak sudah menggunakan alat e-tax tersebut kami tetap akan melakukan pemantauan hingga stabil dalam kurun waktu 6 bulan kedepan," katanya.
Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan dalam penertiban pajak pihaknya didampingi dan langsung dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Termasuk menggunakan KPK line itu. Artinya apa yang kita lakukan bukan mengada-ngada, kita memang dimonitor oleh KPK. Tak hanya itu setiap banner kita juga selalu menyertakan logo KPK dan Pemkot Palembang," katanya.
Sulaiman menambahkan, saat ini sudah ada 478 alat e-tax yang sudah terpasang dari target 500 tempat usaha di Palembang. Untuk memaksimalkan penggunaan alat itu, pihaknya memiliki tim khusus untuk melakukan pengawasan.
ADVERTISEMENT
"Jadi misalnya ada tempat usaha yang alatnya offline maka akan segera diketahui dan akan dilayangkan surat teguran jika memang disengaja," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Sat Pol PP Kota Palembang, Al Hidir mengatakan penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang bersama dengan TNI dan Polri ini atas dasar peringatan kepada pelaku usaha bersangkutan sebagai wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, lanju dia, jika nantinya sudah ada kesepakatan antara pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait mengenai penyelesaian permasalahan tersebut, maka tempat usaha akan dibuka kembali.
"Tapi selama masih disegel artinya tidak boleh beroperasi. Jika segel ini dibuka paksa maka akan dikenakan pasal 232 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," katanya. (jrs)
ADVERTISEMENT