Uang Rp 1,3 M dari 14 Calon Pengantin di Palembang Dibawa Kabur WO

Konten Media Partner
28 Oktober 2023 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Ilir Barat II Kompol Wira Satria Yudha saat memperlihatkan tersangka, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Ilir Barat II Kompol Wira Satria Yudha saat memperlihatkan tersangka, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap pemilik Wedding Organizer (WO) bernama Jaka Perdana (49) yang telah menipu 14 pasang calon pengantin di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Ilir Barat II Kompol Wira Satria Yudha mengatakan tersangka sempat kabur dan bersembunyi selama satu bulan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebelum ditangkap.
"Pemilik WO Jaka Perdana yang membawa kabur uang sebesar Rp 1,4 Miliar tersebut telah ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II, di tempat persembunyiannya di salah satu kontrakan di Sleman, DIY, " kata dia, Sabtu (28/10).
Wira menyebutkan korban terakhir yang tertipu oleh tersangka merupakan Luthfiyah Hasyim (27). Korban saat itu telah menandatangani kontrak untuk dan membayar uang muka (down payment/DP) sesuai kesepakatan untuk menggelar acara pernikahan serta resepsi pada Jumat (29/9/2023).
Namun, setelah uang dibayarkan, ternyata pelaku kabur tanpa kejelasan sehingga membuat korban melapor ke polisi.
ADVERTISEMENT
“Total kerugian para korban itu mencapai Rp 1,3 miliar. Hasil pemeriksaan, korbannya ada 14 pasangan calon pengantin di Palembang,” kata Wira, Sabtu (28/10/2023).
Menurut Wira, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan jasa wedding organizer kepada para calon pengantin.
"Setelah mendekati hari acara, pelaku pun mendadak hilang tanpa jejak sehingga kasus ini dilaporkan, " kata dia.
Wira menegaskan, uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri. Hasil pemeriksaan, uang penipuan itu hanya tersisa Rp 5,6 juta.
“Namun kami masih mendalami lagi buat apa saja, uang itu digunakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Jaka dikenakan pasal 372 Juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
ADVERTISEMENT