Konten Media Partner

UMP Sumsel 2025 Ditetapkan Rp 3,6 Juta, Upah Sektoral Rp 3,7 Juta

11 Desember 2024 15:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi usai menetapkan UMP Sumsel 2025 dan UMSP. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi usai menetapkan UMP Sumsel 2025 dan UMSP. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumsel telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3.681.500, setelah mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat yang mengacu pada formula baru dalam peraturan yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. "Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571," kata Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi saat Pengumuman UMP dan UMSP Sumsel di Golden Sriwijaya Building, Rabu 11 Desember 2024. Selain itu Elen menyampaikan rasa syukur kenaikan UMP yang diterima para buruh di Sumsel mengingat angka ini masih lebih tinggi dari rata-rata nasional. "Alhamdulillah, UMP di Sumsel juga berada di atas angka beberapa provinsi besar seperti Jawa Tengah, kami bersyukur dengan pencapaian ini mengingat keterbatasan yang ada," kata dia. Selain itu, Elen juga mengingatkan meski ada kenaikan UMP, perusahaan diharapkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap, mengingat kondisi ekonomi yang masih memerlukan perhatian lebih. "Masih ada waktu satu tahun untuk menyesuaikan dan memastikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan," tambahnya. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumsel sekaligus mendukung stabilitas perekonomian daerah. "Pemerintah juga tetap mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Sumsel dapat mempertimbangkan kondisi industri masing-masing dalam menerapkan kebijakan upah tersebut, " kata dia. Selain itu UMP, Pj Gubernur Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel di beberapa sektor yang mengalami kenaikan, di antaranya sektor Pertanian, Kehutanan dan Pernikanan, Pertambangan dan Penggalian dan Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin dengan nilai Rp 3.733.424. "Kenaikan UMSP itu lebih tinggi dibandingkan UMP sekitar 8 persen," kata dia.
ADVERTISEMENT