Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
UMSK 2025 untuk 7 Daerah di Sumsel Selesai Dibahas, Mulai Rp 3,7-4 Juta
18 Desember 2024 18:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 di tujuh daerah Sumatera Selatan telah selesai dilakukan oleh Dewan Pengupahan tingkat provinsi.
Setiap daerah memberikan rekomendasi nilai UMSK yang berbeda, tergantung pada kondisi ekonomi dan sektor unggulan di masing-masing wilayah.
Namun, pembahasan ini tidak lepas dari perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja. Tiga daerah, yakni Palembang, Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin, belum menemukan titik temu terkait rekomendasi UMSK.
Sementara itu, tiga daerah lainnya, yaitu Muara Enim, Musi Rawas Utara (Muratara) dan OKU Timur, telah mencapai kesepakatan. Musi Rawas menjadi satu-satunya daerah yang tidak mengusulkan UMSK untuk tahun 2025.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel perwakilan Serikat Pekerja/Buruh, Cecep Wahyudin, menyebutkan bahwa hasil pembahasan ini sudah disampaikan kepada bupati/wali kota masing-masing untuk kemudian diteruskan ke tingkat provinsi.
"Ini baru rangkuman dari hasil rapat dewan pengupahan kabupaten/kota. Saat ini, kami masih menunggu SK dari Pj Gubernur Sumsel untuk penetapan resminya," ujar Cecep, Rabu 18 Desember 2024.
Untuk 10 daerah lain di Sumsel yang tidak membahas UMSK, mereka akan menggunakan acuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang ditetapkan sebesar Rp 3.733.424.
Namun, besaran ini masih menuai penolakan dari sejumlah serikat pekerja dan buruh yang menganggapnya tidak memenuhi standar kebutuhan hidup layak.
Berikut rincian UMSK 2025 di tujuh daerah Sumsel:
Mura
Tidak mengusulkan upah sektoral
Palembang
1. Sektor industri pengolahan: Rp 4.034.134
2. Sektor angkutan, pergudangan, dan komunukasi: Rp 4.034.134
3. Sektor listrik, gas, dan air: Rp 3.994.968
4. Sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel: Rp 3.994 968
5. Sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan dan tanah dan jasa perusahaan Rp 3.994 968
Banyuasin
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.789.328
2. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.789.328
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.789.328
4. Sektor industri pengolahan: Rp 3.789.328
Musi Banyuasin
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.891.698
Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.891.698
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.891.698
4. Sektor industri pengolahan: Rp 3.891.698
5. Sektor konstruksi: Rp 3.891.698
Muara Enim
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.900.000
Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.900.000
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.900.000
OKU Timur
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.787.193
Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.787.193
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.787.193
Musi Rawas Utara
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.963.706
2. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 4.013.062
3. Sektor industri pengolahan: Rp 3.959.909
4.Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.990.282
5. Sektor konstruksi: Rp 3.975.096
6. Sektor perdagangan besar dan eceran: reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp 3.956.112
7. Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.994.079
8. Sektor informasi dan komunikasi: Rp 3.952.316
9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang lainnya: Rp 3.921.943
ADVERTISEMENT