Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Unggah Video Joget Pakai Mukena, Seorang Remaja Pria di Sumsel Ditangkap Polisi
8 Mei 2020 17:07 WIB
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menangkap Debi Rizki Putra (18 tahun), remaja itu diduga telah melakukan pelecehan agama dengan mengunggah video salat sambil berjoget dengan diiringi musik disc jockey (DJ).
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resor OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya video yang viral di aplikasi WhatsApp dan Instagram, di mana hal itu akhirnya membuat resah masyarakat, khususnya di Kabupaten OKU.
"Merespons itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui video itu berasal dari pelaku," katanya, Jumat (8/5).
Hasilnya, kata Arif, pelaku diketahui seorang remaja berjenis kelamin laki-laki, memang saat di video itu yang bersangkutan mengenakan mukena dan nampak seperti wanita. Pelaku tercatat sebagai warga Jalan DR M Hatta, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
"Pelaku kini sudah diamankan di Polres OKU beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi dalam video tersebut," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, video itu direkam pada 5 Mei 2019 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, setelah salat subuh pelaku membuat konten di snapgram, namun dalam konten itu pelaku menggunakan mukena dan seolah memperagakan salat kemudian langsung berjoget.
ADVERTISEMENT
"Selain di Instagram, video itu juga di unggah di status WhatsApp pelaku, " katanya.
Oleh karena itu, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kemudian, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau 156a KUHP.
ADVERTISEMENT
“Pelaku sendiri mengaku hal itu dilakukannya karena iseng dan tidak menyangka jika ulahnya itu akan viral serta membuat resah masyarakat," katanya. (jrs)
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!