Konten Media Partner

UNSRI Pastikan Tak Bakal Naikkan UKT Meski Ada Pemangkasan Anggaran

15 Februari 2025 18:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UNSRI, Foto : UNSRI
zoom-in-whitePerbesar
UNSRI, Foto : UNSRI
ADVERTISEMENT
Universitas Sriwijaya (UNSRI) menegaskan tidak akan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) meski adanya pemangkasan anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
ADVERTISEMENT
"Kami tidak ada rencana menaikkan UKT, " kata Wakil Rektor I Bidang Akademik UNSRI, Rujito Agus Suwignyo, Sabtu 15 Februari 2025.
Apalagi Rujito menegaskan kembali jika Rektor UNSRI sudah melakukan penandatanganan pernyataan integritas untuk tidak menaikkan UKT.
"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), rektor sebelumnya sudah menandatangani pernyataan integritas untuk tidak menaikkan UKT," ujar Rujito, Sabtu 15 Februari 2025.
Sebelumnya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan telah memangkas anggaran untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebesar Rp22,5 triliun dari total pagu anggaran 2025 yang mencapai Rp57,6 triliun. Langkah ini sempat memunculkan kekhawatiran akan berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menegaskan bahwa pemangkasan tersebut tidak akan berimbas pada biaya kuliah mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Ia menekankan bahwa sektor pendidikan, khususnya biaya kuliah, tidak seharusnya terkena dampak dari kebijakan efisiensi anggaran. Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak boleh berdampak pada kenaikan biaya pendidikan.
"Meskipun ada efisiensi, Unsri tetap berkomitmen untuk tidak menaikkan UKT. Jika ada mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT, akan dicarikan solusi terbaik," lanjutnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Dedek Prayudi, menyatakan bahwa efisiensi anggaran harus dilakukan secara selektif tanpa mengorbankan sektor pelayanan publik, termasuk pendidikan tinggi.
"Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 telah menegaskan bahwa dua pos anggaran yang tidak boleh dikurangi adalah belanja negara untuk pelayanan publik dan kepegawaian. Jika ada pemotongan, harus dilakukan dengan cermat dan hanya menyasar belanja yang tidak esensial seperti alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, serta kegiatan seremonial," jelasnya.
ADVERTISEMENT