Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyebutkan, terjadi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang pada 2021. UMK Palembang 2021 setelah kenaikan menjadi Rp 3.270.093 dari sebelumnya Rp 3.165.519.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Yanuarpan Yany mengatakan, kenaikan UMK ini mencapai 3,33 persen atau sekitar Rp 105.000. “Kenaikan ini karena melihat dari beberapa faktor kebutuhan masyarakat selama masa pandemic COVID-19,” katanya, Selasa (15/12).
Yunuarpan bilang, kenaikan UMK ini telah ditandatangi Wali Kota Palembang dan Gubernur SUmsel melalui surat rekomendasi yang dikirim pada 9 November 2020.
Kenaikan UMK Palembang ini telah melalui berbagai pertimbangan dan survei seperti kelayakan pekerja setiap bulan, dan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Selain itu, juga melihat data inflasi, harga sembako, dan harga pakaian. kegiatan rutin bulanan untuk survei pendapatan para pekerja dan lainnya.
“Tentunya ini sudah melalui kajian, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan segera mensosialisasikan kepada perusahaan dan serikat pekerja dalam waktu dekat,” katnaya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga berharap dengan kenaikan ini dapat dipenuhi semua perusahaan yang ada di Palembang agar ketentuan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. (eno)