Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Usai Lakukan Sumpah Pocong, Pria di Palembang Datangi Polda Sumsel
22 Mei 2023 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan aksi sumpah pocong yang dilakukan pria di Palembang bernama RA (41) membuat dirinya dipanggil penyidik Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena kasus dugaan pencabulan
ADVERTISEMENT
Dengan menggunakan kain kafan menyerupai pocong RA pun mendatangi Polda Sumsel karena penyidik memanggil dirinya untuk penetapan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AKW (5). Tersangka juga datang meminta keadilan setelah dituding mencabuli anak tetangganya.
"Saya minta keadilan dan perlindungan, saya tidak bersalah," ungkap tersangka RA, Senin (22/5)
RA menyebutkan, penetapan tersangka terhadap dirinya terlalu dipaksakan. Ia menduga ada kesalahan atas penetapan dirinya sejak satu tahun terakhir. Meski berstatus tersangka, RA tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Selama satu tahun ditetapkan tersangka saya menanggung beban atas fitnah ini. Kami minta agar dilakukan gelar perkara ulang," jelas dia.
Kuasa hukum RA, Jhon Fredi mengatakan, pihaknya akan meminta keadilan dengan terbang ke Jakarta. Kliennya yang menggunakan kostum pocong akan meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
"Yakin klien kami tidak bersalah, sehingga memohon keadilan sampai ke Presiden," jelas dia
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan jika kasus ini masih bergulir. Ia tidak mempermasalahkan tersangka datang menggunakan kostum pocong demi minta keadilan.
"Negara kita ini negara hukum, jadi kita berdasarkan hukum. Kalau memang ada unsur pidananya, ya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Gak apa-apa (pakai kostum pocong), yang gak boleh itu kalau gak pakai baju, itu baru gak boleh," tutup Supriadi.